Bila LHP 2018 WTP, Nabire akan Terima DID
NABIRE – Rabu, 9 Mei 2018 pukul 14.00 WIT di Entrop, Jayapura telah dilangsungkan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ba
Bagikan
NABIRE – Rabu, 9 Mei 2018 pukul 14.00 WIT di Entrop, Jayapura telah dilangsungkan acara
penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan – Republik
Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
kabupaten/kota se Papua tahun anggaran 2017, termasuk Kabupaten Nabire. Dari penyerahan LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua itu yang diserahkan langsung kepada Bupati
Nabire dan Ketua DPRD Nabire, Kabupaten Nabire menerima opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP). Untuk berarti Nabire sudah 2 kali menerima opini WTP, yakni
tahun anggaran 2016 dan 2017 ini. Bila pada tahun 2019 mendatang, atau ketika penyerahan hal yang sama yakni LHP BPK-RI atas LKPD
Kabupaten TA 2018 itu, maka Kabupaten Nabire akan mendapat apresiasi dari
Kementerian Keuangan RI di Jakarta berupa Dana Insentif Daerah (DID). Hal ini seperti terang Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos.,MAP, diwakili Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nabire Slamet, SE.,M.Si, kepada media ini. Dijelaskan mantan Kabid Anggaran BPKAD Nabire ini melalui telepon selulernya kemarin, dengan
kembali diterima opini WTP maka Bupati Douw meminta kepada seluruh OPD agar
selalu melakukan laporan tepat waktu, disiplin dan tertib anggaran serta
meningkatan koordinasi di masing-masing OPD, sehingga apa yang selama ini
diperoleh dapat dipertahankan. Slamet, menambahkan jika Nabire dapat satu kali lagi WTP, maka kemungkinan besar akan
memperoleh apresiasi dari Kementerian Keuangan berupa dana insentif daerah. Namun demikian, bila ingin mendapakan DID tentunya dengan catatan bahwa untuk mendapatkan
alokasi dana tersebut tentunya ada beberapa formula atau kreteria yang harus
dipenuhi, antara lain terkait ketepatan waktu dalam menyampaikan laporan
realisasi anggaran pada setiap bulan per tanggal 10 bulan berikutnya kepada
Kementerian Keuangan di Jakarta. Dan terkait besaran dana insentif daerah itu diberikan bervariasi. Artinya pihak
Kementerian Keuangan RI akan memberikan penilaian atau langsung DID itu sesuai
peringkat.(wan)
Bagikan artikel ini



