NABIRE – Rabu, 9 Mei 2018 pukul 14.00 WIT di Entrop, Jayapura telah dilangsungkan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan – Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten/kota se Papua tahun anggaran 2017, termasuk Kabupaten Nabire. Dari penyerahan LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua itu yang diserahkan langsung kepada Bupati Nabire dan Ketua DPRD Nabire, Kabupaten Nabire menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk berarti Nabire sudah 2 kali menerima opini WTP, yakni tahun anggaran 2016 dan 2017 ini. Bila pada tahun 2019 mendatang, atau ketika penyerahan hal yang sama yakni LHP BPK-RI atas LKPD Kabupaten TA 2018 itu, maka Kabupaten Nabire akan mendapat apresiasi dari Kementerian Keuangan RI di Jakarta berupa Dana Insentif Daerah (DID). Hal ini seperti terang Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos.,MAP, diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nabire Slamet, SE.,M.Si, kepada media ini. Dijelaskan mantan Kabid Anggaran BPKAD Nabire ini melalui telepon selulernya kemarin, dengan kembali diterima opini WTP maka Bupati Douw meminta kepada seluruh OPD agar selalu melakukan laporan tepat waktu, disiplin dan tertib anggaran serta meningkatan koordinasi di masing-masing OPD, sehingga apa yang selama ini diperoleh dapat dipertahankan. Slamet, menambahkan jika Nabire dapat satu kali lagi WTP, maka kemungkinan besar akan memperoleh apresiasi dari Kementerian Keuangan berupa dana insentif daerah. Namun demikian, bila ingin mendapakan DID tentunya dengan catatan bahwa untuk mendapatkan alokasi dana tersebut tentunya ada beberapa formula atau kreteria yang harus dipenuhi, antara lain terkait ketepatan waktu dalam menyampaikan laporan realisasi anggaran pada setiap bulan per tanggal 10 bulan berikutnya kepada Kementerian Keuangan di Jakarta. Dan terkait besaran dana insentif daerah itu diberikan bervariasi. Artinya pihak Kementerian Keuangan RI akan memberikan penilaian atau langsung DID itu sesuai peringkat.(wan)