Berlakukan Jam Besuk, RSUD Nabire Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

NABIRE - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pembatasan jam besuk dan jumlah pengunjung mulai awal tahun 2026. Sebagai rumah sakit rujukan utama bagi masyarakat di Kabupaten Nabire dan kabupaten sekitarnya, langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang lebih aman, tertib dan nyaman bagi semua pihak.
Kondisi RSUD Nabire yang selama ini selalu dipadati oleh pengunjung dan keluarga pasien menjadi alasan kuat di balik kebijakan ini. Keramaian yang tidak terkendali di area perawatan dinilai memberikan dampak kurang baik, tidak hanya bagi ketenangan pasien yang sedang menjalani masa pemulihan, tetapi juga bagi efektivitas kerja para petugas medis di lapangan.
Direktur BLUD RSUD Nabire Sukatemin, saat memberikan keterangan kepada media Papuapos Nabire di ruang kerjanya, Kamis (15/01/2026), menjelaskan prioritas utama dari aturan ini adalah aspek pemulihan. Pasien sangat membutuhkan waktu istirahat yang berkualitas dan tanpa gangguan agar proses penyembuhan berjalan optimal. Kehadiran pengunjung yang terlalu banyak dalam satu waktu sering kali mengganggu siklus istirahat pasien tersebut.
Selain faktor kenyamanan, pembatasan ini sangat krusial untuk meminimalisir risiko penyebaran infeksi nosokomial. Rumah sakit merupakan area sensitif di mana virus dan bakteri dapat berpindah dengan cepat. Dengan membatasi mobilitas orang asing, pihak RSUD berupaya melindungi pasien yang sistem imunnya sedang lemah agar tidak terpapar patogen dari luar.
Masalah kerumunan juga menjadi perhatian serius pihak manajemen. Di area publik seperti lobi dan ruang tunggu, kepadatan seringkali membuat suasana menjadi sesak dan tidak kondusif. Melalui pengaturan jam besuk, RSUD Nabire dapat mengontrol jumlah orang yang berada di dalam fasilitas kesehatan pada satu waktu, sehingga sirkulasi udara dan ruang gerak tetap terjaga.
Dukungan terhadap kinerja staf medis juga menjadi poin penting. Dengan lingkungan yang lebih tenang, dokter dan perawat dapat memberikan tindakan medis secara lebih fokus dan profesional. Minimnya interupsi dari pengunjung memungkinkan tenaga medis memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian dan perawatan yang sesuai dengan standar operasional.
Aspek keamanan lingkungan rumah sakit turut ditingkatkan melalui kebijakan ini. Dengan adanya jam operasional kunjungan yang jelas, pihak keamanan dapat lebih mudah mengawasi setiap orang yang masuk dan keluar dari fasilitas kesehatan. Langkah preventif ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal atau kejadian tidak diinginkan di lingkungan rumah sakit.
Pihak RSUD Nabire telah menetapkan jadwal resmi kunjungan bagi masyarakat. Waktu besuk dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi siang pada pukul 12.00 hingga 13.30 WIT, serta sesi sore pada pukul 17.00 hingga 19.00 WIT. Di luar jam-jam tersebut, area perawatan akan disterilkan dari pengunjung umum untuk kepentingan observasi medis.
Terdapat pula sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi, di antaranya pendamping pasien dibatasi maksimal dua orang dan anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk ke area perawatan. Pengunjung juga diwajibkan masuk secara bergantian serta dilarang keras merokok, membawa senjata tajam maupun membawa senjata api ke dalam lingkungan rumah sakit.
Salah satu larangan khas yang ditekankan adalah larangan membawa dan mengkonsumsi pinang di seluruh kawasan RSUD Nabire demi menjaga kebersihan fasilitas. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi seluruh tata tertib ini demi kepentingan bersama, demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang bermartabat di Kabupaten Nabire.(amd)
Bagikan artikel ini


