Belanja Pakai Uang Koin di Swalayan Nabire Ditolak
NABIRE - Belanja dengan uang koin (logam) di Swalayan yang ada di Nabire ditolak atau tertolak, seperti di Swalayan Hadi Mart dan Swalayan Loka Mart. Alasannya tidak menerima uang koin, lantaran disebut tidak berlaku. Dari kasir mengatakan tidak bisa belanja menggunakan uang koin. Beberapa kasir mengatakan hal yang sama, namun belum diketahui pasti seperti apa mengenai larangan penggunaan uang koin tersebut, saat dikonfirmasi kenapa tidak bisa belanja gunakan uang koin, jawaban mereka tidak bisa pakai uang koin di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah.

NABIRE - Belanja dengan uang koin (logam) di Swalayan yang ada di Nabire ditolak atau tertolak, seperti di Swalayan Hadi Mart dan Swalayan Loka Mart. Alasannya tidak menerima uang koin, lantaran disebut tidak berlaku. Dari kasir mengatakan tidak bisa belanja menggunakan uang koin. Beberapa kasir mengatakan hal yang sama, namun belum diketahui pasti seperti apa mengenai larangan penggunaan uang koin tersebut, saat dikonfirmasi kenapa tidak bisa belanja gunakan uang koin, jawaban mereka tidak bisa pakai uang koin di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah.
Salah seorang yang tidak ingin disebutkan namanya sedang belanja, beli rokok di Loka Mart menggunakan uang koin, namun dari kasir mengatakan, uang koin tidak bisa buat berbelanja.
Hal ini juga sama ketika melakukan pembelian di Hadi Mart. Uang koin dianggap tidak berlaku. Belanja cemilan dengan uang logam tertolak, padahal sama-sama mata uang Indonesia, namun dari kasir juga menolak.
Terkait hal itu, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai proses penggunaan uang logam tersebut. Apakah BI sudah memberikan sosialisasi terkait peredaran uang koin yang ada di Nabire, Provinsi Papua Tengah? Pihak media saat mengkonfirmasi baru-baru ini belum ada jawaban mengenai hal tersebut, tepatnya pada 26 Agustus 2024 kemarin, mengenai penggunaan uang logam dimaksud.
Jadi pertanyaan sekarang, apakah dari Bank Indonesia (BI) tidak memberikan sosialisasi terkait adanya uang koin di setiap bank yang ada di Nabire? Padahal bank yang ada di Nabire menerima penukaran uang koin, dan semua mata uang di bank-bank ada dan bisa menukarkan uang koin tersebut dengan uang kertas.
Saat penjelasan melalui via telepon dan WhatsApp, Rabu (31/07/2024) lalu, bagian Humas dan unit pengelolaan uang rupiah yang ada di BI Papua menjelaskan perihal peredaran uang tersebut.
"Sesuai undang-undang, semua pecahan rupiah yang masih berlaku, sah untuk digunakan di seluruh wilayah di Indonesia. "Jika ada pedagang yang menolak untuk menerima pecahan logam, maka ini pengambilan sikap dari oknum tertentu," tutur Novi Dwi, Humas BI, seraya menambahkan, penukaran uang logam bisa ditukar dengan uang kertas di bank terdekat.
Novi menambahkan, distribusi uang dilakukan oleh BI sendiri dan/atau melalui perbankan (khususnya melalui kas titipan).
"Layanan penukaran uang sesuai UU Mata Uang nomor 7 tahun 2011, Bab VI pasal 22 ayat (4), yaitu penukaran rupiah dilakukan oleh BI, bank yang beroperasi di Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh BI," tutur Novi
Larangan menolak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan masih berlaku ada di bab VII pasal 23 ayat (1) dan ada sanksinya jika menolak di Bab X, ketentuan pidana pasal 33 ayat (2). Untuk mengetahui rupiah yang masih berlaku, kata Novi, Humas BI Papua memberikan linknya untuk rupiah yang masih berlaku bisa dilihat di https://www.bi.go.id
Adapun kutipan CNBC Indonesia, adapun pengeluaran uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.(feb)
Bagikan artikel ini



