Bawaslu Akan Pelajari Dokumen Kenius Kogoya
Jayapura,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua akan mempelajari dokumen dan rekomendasi yang diserahkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR Papua dari Partai Hanura, Kenius Kogoyayang merasa perolehan suaranya dimanipulasi ketika Pileg 9 April lalu. "M
Bagikan
Jayapura,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua akan mempelajari dokumen dan rekomendasi yang diserahkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR Papua dari Partai Hanura, Kenius Kogoyayang merasa perolehan suaranya dimanipulasi ketika Pileg 9 April lalu.
"Memang ada masalah Pileg lalu yang belum selesai. Namun kami sudah bicarakan dengan Koordinator Forum Demokrasi Papua (FDP), Yan Matuan serta Kenius Kogoya. Dan mereka sudah menyampaikan persoalan yang masih tersisa, itu kami akan mempelajari dokumen dan rekomendasi tersebut yang sudah diberikan ke kami, karena dari Forum Demokrasi Papua menginginkan kebenaran itu harus di tegakkan," kata Ketua Bawaslu Papua, Robert Horik ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (28/8).
Menurutnya, Kenius menyampikan ke Bawaslu Papua jika kala Itu Panwas Kabupaten Puncak Jaya merekomendasikan agar KPUD setempat mengakomodir perolehan suaranya. Namun hal itu tak digubris.
"Memang sudah ada putusan final di Mahkamah Konstitusi. Tapi dalam putusan itu menjelaskan tidak hanya memutuskan mengenai hasil Pileg. Bukan masalah perolehan atau pengembalian suara," terangnya.
Sementara itu, mengenai masalah Letinus Jikwa yang juga Caleg DPR Papua dari Partai Hanura juga mengklaim perolehan suaranya dimanipulasi. Namun pihaknya telah merekomendasikan ketika pleno tingkat provinsi beberapa pekan lalu di Hotel Asto Jayapura. Karena sesuai apa yang di komplain, lalu kemudian di laporkan ke Bawaslu Papua saat itu di forum dan itu kita sudah rekomendasikan.
"Tapi Letinus menyatakan jika rekomendasi itu sama sekali tidak sepenuhnya ditindaklanjuti oleh KPU Papua. Itu yang kemudian yang jadi permasalahan yang sementara ini di dorong oleh Yan Mantuan dari Forum Demokrasi Papua. Dan Letinus Jikwa, menyatakan bahwa ada masalah yang belum terselesaikan dan ada rekomendasi dari Panwas yang sebenarnya mengakomodir beliau tapi kemudian tidak di gubris oleh teman-teman di KPU tingkat kabupaten.
Dikatakan, yang jadi persoalan yang tersisa yang beliau jelaskan kepada saya dalam pertemuan tadi, bahwa putusan terakhir memang kita tahu sudah ada putusan final dari MK yang memutuskan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)-nya tetapi dalam putusan PHPU disitu menjelaskan bahwa tidak mengembalikan suara hanya memutuskan tentang perselisihan hasil pemilu sehingga beliau kemudian punya pemikiran ini masih ada persoalan yang tertinggal.
“Beliau memberikan dokumen itu kepada saya, dan saya katakan berikan kesempatan kepada kami untuk mempelajari dokumen itu termasuk rekomendasi yang sudah di komplain tadi, “ ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Robert Horik mengatakan bahwa, masalah ini coba dibawa ke tingkat pusat supaya kemudian bisa mendudukan bersam-sama untuk membicarakan hal-hal ini. Karena biasanya kalau kami ditingkat provinsi maka, kami selalu meminta agar diberikan waktu untuk berkoordinasi kepada pimpinan kami ditingkat pusat.
“Sehingga kemudian menurut saya alangkah baiknya Yan Matuan dari FPD dan Kenius Kogoya bisa menyampaikan ke KPU Pusat dan juga Bawaslu pusat untuk mempertemukan kita dan duduk bersam-sama menyelesiakan masalah ini. Jadi ini belum terlambat, karena masih ada ruang meski sudah ada penetapan kursi, kecuali kalau sudah ada pelantikan, “ jelasnya.
Bagikan artikel ini



