NABIRE – Baru semingguan dilakukan kampanye oleh pasangan calon (Paslon) Pilkada Nabire tahun 2020, Bawaslu Nabire telah mengeluarkan surat teguran.

Kali ini surat teguran diberikan kepada Paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Media ini belum mendapatkan data rinci Paslon mana yang sudah mendapatkan surat teguran tersebut.

“Sudah ada surat teguran yang kami berikan kepada pasangan calon yang melanggar saat kampanye.

Surat teguran yang kami berikan karena ada pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat kampanye,” tutur Komisioner Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa, saat dikonfirmasi media ini, tadi malam.

Disinggung soal apakah sejauh ini sudah ada laporan masuk dari warga terkait dugaan pelanggaran kampanye Paslon, kata dia, hingga saat ini belum ada laporan masuk.

Kata dia, Bawaslu Nabire memiliki keterbatasan personil.

Sehingga jika ada warga yang mengetahui adanya pelanggaran saat dilakukan kampanye, bisa menyampaikan laporannya ke Bawaslu.

“Kami terbatas dalam personil, kalau tahu ada pelanggaran, silahkan laporkan ke Bawaslu,” ujarnya.

Pantuan media ini pada salah satu laman media sosial FB, sempat terjadi diskusi hangat terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye karena melibatkan pihak-pihak yang seharusnya netral/tidak terlibat saat kampanye.

Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa dalam tanggapannya menyampaikan jika ada informasi terkait hal itu, dipersilahkan untuk melaporkan ke Bawaslu.

Tentu saja dengan barang bukti akurat.

Pada kesempatan itu Adriana juga sempat menjelaskan dasar hokum UU nomor 10 tahun 2016, khususnya pada pasal 70.

Di sana, kata dia, sudah jelas ASN tidak boleh dilibatkan atau melibatkan diri dalam kampanye pasangan calon.

Baik itu kampanye dalam bentuk rapat umum, pertemuan tertutup, tatap muka, debat kandidat, bahan kampanye, APK, kampanye di media massa cetak/elektronik maupun kampanye Di Medsos.

“ASN tidak kehilangan hak pilih dalam Pemilu maupun Pilkada, tapi dilarang untuk menyatakan dukungannya dan mempengaruhi orang lain untuk mendukung salah satu Paslon.

ASN harus netral.

Ada UU nomor 53 tahun 2010 yang akan menjadi dasar pemberian sanksi bagi ASN yang tidak netral,” ujarnya.

Dijelaskannya, pada pasal 70 ayat (1) dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan,

a}. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah,

b}. ASN, anggota Polri, dan anggota TNI,

c}. Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. (ros)