Bappeda Gelar Penyusunan Dokumen RAP Otsus dan DTI 2025
NABIRE - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nabire, menggelar penyusunan dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun 2025, utamanya kegiatan yang bersumber dari dana Otsus.

NABIRE - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nabire, menggelar penyusunan dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun 2025, utamanya kegiatan yang bersumber dari dana Otsus.
Kegiatan yang dilaksanakan Aula Bappeda, Selasa (23/07/2024) itu, Kepala Bappeda Dr. H. Mukayat, S.Pd.,M.Si,M.Pd mengatakan memakai dana Otsus harus berhati-hati, Otsus itu identik dengan prudential.
Mengapa mesti ada Otsus, karena Otsus ini mempunyai dokumen pendukung, bahwa Otsus itu ada di Kabupaten Nabire sejak ada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Papua. Karena dianggap masih kurang berhasil dan banyak kegagalan, maka dilanjutkan dengan UU Otsus nomor 2 tahun 2021 atau Otsus Jilid II.
Lanjut Kepala Bappeda, apakah sudah selesai jawabnya, tidak, karena pemerintah saat peresmian Otsus turunlah namanya Peraturan Pemerintah (PP). Jadi ada UU besar, ada PP, PP 106 tahun 2021 ada DPRD, dan MRP supaya nanti mengawasi pengeluaran dana tersebut.
Apakah sudah selesai jawabnya, belum ada lagi PP nomor 107 tahun 2021 itu untuk apa, di dalam pengeluaran dana Otsus dibatasi oleh PP. "Pertanyaannya apakah sudah selesai jawabnya, belum, jadi akan muncul lagi yang namanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ungkapnya.
Mukayat menjelaskan, sekarang ada tiga PMK, yakni PMK nomor 76 tahun 2021, ternyata muncul lagi PMK nomor 24 tahun 2023. Hari ini muncul lagi PMK nomor 33 tahun 2024 yang sesuai dengan Otsus.
Besok, lanjutnya, tanggal 30 Juli 2024 ada lagi PMK nomor 24 tahun 2024, turunannya PMK nomor 10 tahun 2024, turunannya lagi PMK nomor 11 tahun 2024. Terlalu banyak aturan, tapi harus dipenuhi. Artinya apa UU Otsus implementasinya ada, jadi harus mengikuti aturan.
"Kabupaten Nabire sejak saya jadi Kepala Bappeda mengelola Otsus tahun 2022 senilai Rp136 miliar, tahun 2023 mengelola Rp140,5 miliar, sekarang tahun 2024 mengelola Rp181 miliar," ucapnya. Terus uangnya kemana, Kepala Bappeda menceritakan uang yang Rp181 miliar, di dalam PP 107 tahun 2021, Otsus itu terbagi menjadi tiga kelompok, yakni pertama kelompok block grant, maksudanya Otsus bebas merdeka. Kedua kelompok specific grant, artinya Otsus yang harus ada peruntukannya, yang terahir DTI.
Lanjutnya, siapa penerima block grant, yakni bidang pendidikan, kesehatan, PUPR, perumahan rakyat, lingkungan hidup, tenaga kerja, BP3A, DPMK, Bappeda, Inspektorat dan Dukcapil. Hanya satu persen.
Penerima specific grant, yakni pendidikan, kesehatan, rumah sakit dan delapan kelompok ekonomi, yakni perdagangan, perindustrian, pertanian, peternakan, ketahanan pangan, pariwisata dan perikanan hanya 1.25 persen. Siapa penerima DTI yaitu, PUPR dan perhubungan memdapat Rp23,7 miliar.
"Selama saya di Bappeda tahun 2022 hingga 2024 outputnya apa, kita mulai dari pendidikan sejak zamannya Mesak Magai, pendidikan itu ada asramanya dimana-mana, rumah-rumah yang kumuh sekarang dijadikan asrama rata-rata lantai dua," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, yang pertama Asrama Kamkey lantai dua, sedangkan anggaran 9 miliar, kedua Asrama Pandang Bulan, dua lantai, 24 ruangan dengan memakan anggaran Rp9,2 miliar.
Lanjutnya, Bupati Nabire Mesak Magai, mempersilakan mahasiswa Nabire datang ke Jayapura tidak punya tempat tinggal datang ke asrama, tapi melalui kepala distrik masing-masing. Kemudian akan membangun Asrama Putri di Manokwari, juga akan membangun asrama di Kalibobo.
Kegiatan ini bersifat internal, yang dihadiri oleh Pejabat Eselon III, Eselon IV, Sekretaris Bappeda, Bendahara Bappeda, Dinas Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, serta OPD lainnya.(sam)
Bagikan artikel ini



