BAPPEDA Puncak Gelar Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJMD

PUNCAK - Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Puncak Herman Daniel Wanma, S.STP., M.KP dalam laporan pelaksanaan Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Puncak Tahun 2025-2029, Kamis (02/10/25) yang bertempat di Aula Kantor BPKAD mengatakan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Puncak melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Puncak Tahun 2025-2029.
Dimana, pada tanggal 12-13 Agustus 2025 yang lalu, Bappeda Kabupaten Puncak telah melaksanakan Kick Off Meeting dan Konsultasi Publik I KLHS RPJMD. Dan sebagai kelanjutannya adalah pelaksanaan Konsultasi Publik II KLHS RPJMD Kabupaten Puncak Tahun 2025-2029.
"Konsultasi Publik dua merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Puncak Tahun dua ribu dua puluh lima dua ribu dua puluh sembilan. Tahapan ini dimaksudkan untuk memperdalam hasil analisis yang telah dilakukan, sekaligus membuka ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan agar dapat memberikan masukan yang konstruktif guna terbangunnya kesepahaman bersama mengenai arah pembangunan Kabupaten Puncak yang berkelanjutan,"ujarnya.

Kata Wanma, bahwa Konsultasi Publik II KLHS RPJMD Kabupaten Puncak Tahun 2025-2029, bertujuan untuk pertama, menyampaikan hasil analisis awal mengenai kondisi wilayah perencanaan, meliputi aspek geografis, demografi, sosial, ekonomi, lingkungan, serta daya dukung dan daya tampung., kedua, Mengkaji keterkaitan rencana pembangunan daerah dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), sekaligus mengidentifikasi capaian yang sudah ada di Kabupaten Puncak. Ketiga, Mengidentifikasi dan menegaskan kembali isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan yang relevan dengan RPJMD Kabupaten Puncak. Dan yang keempat, Menyusun alternatif skenario pembangunan serta rekomendasi awal yang menjadi bahan masukan untuk penyempurnaan RPJMD Kabupaten Puncak Tahun 2025–2029.

Lanjutnya, bentuk kegiatan berupa pemaparan materi dari Tim Penyusun KLHS RPJMD Kabupaten Puncak., Diskusi, tanya jawab serta penyampaian masukan terhadap materi KLHS RPJMD., Penandatangan Berita Acara KP II KLHS RPJMD, serta Evaluasi dan rencana tindak lanjut. Dengan jumlah peserta kurang lebih 50 orang. (cad)
Bagikan artikel ini



