*Rumusan Perencanaan Pembangunan Harus Tepat, Partisipatif dan Bawa Kesejahteraan Bagi Masyarakat

PUNCAK - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Puncak Tahun 2025–2029, digelar Senin (15/09/25) di Aula Negelar Kota Ilaga Kabupaten Puncak. Musrenbang bertujuan menyusun arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Puncak untuk lima tahun ke depan, yaitu 2025–2029. Kemudian, menyelaraskan visi, misi, dan program pembangunan daerah dengan seluruh pemangku kepentingan. Mengakomodasi aspirasi masyarakat, baik dari tingkat distrik, organisasi masyarakat, maupun mitra pembangunan, serta Merumuskan dokumen RPJMD Kabupaten Puncak 2025–2029 yang terintegrasi dengan visi misi Bupati. Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Puncak, Herman Daniel Wanma, S.STP, M.KP dalam laporannya.

Kata Wanma, pelaksanaan Musrenbang RPJMD ini merupakan langkah penting dalam menyusun arah pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang. Hal ini juga menjadi wujud implementasi dari visi Bupati Puncak, yaitu “Puncak Adil, Mandiri, Damai, dan Sejahtera” dengan motto “Kasih Mempersatukan Perbedaan.” Dengan berlandaskan visi tersebut, maka Musrenbang RPJMD ini diharapkan mampu merumuskan arah kebijakan pembangunan yang partisipatif, tepat sasaran, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Puncak.

Perlu diketahui, dasar hukum pelaksanaan Musrenbang RPJMD Kabupaten Puncak Tahun 2025–2029 berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015., Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah., Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

“Perlu kami sampaikan, pemaparan materi RPJMD oleh Baperida Provinsi Papua Tengah, pemaparan RPJMD Kabupaten Puncak 2025–2029, penyusunan kesepakatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan dokumen RPJMD ditandai dengan penandatanganan berita acara. Peserta Musrenbang RPJMD Kabupaten Puncak terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Puncak, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Puncak, Forkopimda Kabupaten Puncak, seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, perwakilan organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda, akademisi, LSM, serta mitra pembangunan, serta perwakilan masyarakat dari seluruh distrik di Kabupaten Puncak,” ungkapnya. 

Lanjutnya, kegiatan Musrenbang RPJMD Kabupaten Puncak Tahun 2025–2029 ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP) Bappeda Kabupaten Puncak.

“Kami berharap Musrenbang RPJMD Kabupaten Puncak Tahun 2025–2029 dapat menghasilkan rumusan perencanaan pembangunan yang tepat, partisipatif, serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Puncak,”pungkasnya. (cad)