NABIRE – Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati (Balonbup) jalur perseorangan, pasangan John Pakage-Sepi Madai membantah, tidak melakukan perampasan dokumen dukungan calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum tetapi mengambil kembali karena KPU tidak memeriksa berkas dukungan.

Pasangan Pakage-Madai tidak menerima alasan KPU tidak memeriksa dokumen yang diperintahkan Badan Pengawas Pemilu dengan alasan dirampas oleh pendukung pasangan calon perseorangan sendiri.

Sekretaris Tim Sukses Pakage-Madai, Longgi Iyai didampingi Tim Sukses Keluarga, Paola Pakage saat bertandang ke Redaksi, Jumat (28/8) siang mengatakan, pendukung pasangan Pakage-Madai tidak merampas dokumen dukungan perseorangan yang dituduh KPU.

Tetapi, pendukung pasangan Pakage-Madai mengambil kembali dokumen dukungan karena sejak memasukkan berkas dukungan perbaikan, KPU Nabire memeriksa dokumen dukungan seperti yang diperintahkan Bawaslu Kabupaten Nabire untuk KPU Nabire memeriksa kembali dukungan form B1 KWK dan B1.1 KWK.

“Kami sudah menunggu sekitar 75 menit, tetapi KPU tidak memeriksa berkas dukungan pasangan Pakage-Madai, karena itu kami ambil berkas dukungan.

Sebab itu, tidak benar, kalau dikatakan kami merampas berkas dukungan,” jelas Paola Pakage yang diamini Longgi Iyai.

Longgi dan Paola menjelaskan sesuai putusan Bawaslu Kabupaten Nabire setelah menggelar sengketa perselisihan dukungan, Bawaslu Kabupaten Nabire telah memerintahkan kepada KPU Nabire untuk memeriksa kembali dukungan pasangan perseorangan sesuai dengan form B1 KWK dan B1.1KWK kepada KPU Nabire.

Namun, hal itu tidak dilaksanakan oleh KPU.

Pendukungan pasangan Balonbup Nabire, Pakage-Madai itu menambahkan, KPU tidak mau memeriksa berkas dukungan dengan alasan, dalam keputusan Bawaslu Nabire Nomor 005/PS/BWSL.

Nabire.33.21/VIII/2020, harus ada point tambahan untuk memeriksa form B1 KWK dan B1.1KWK.

Karena itu, pendukung Pakage-Madai diminta untuk kembali ke Bawaslu untuk meminta agar Bawaslu menambahkan poin ketiga dalam sengketa perselisihan dukungan untuk memeriksa B1 KWK dan B1.1 KWK.

Selama belum ada penambahan point ke 3 dalam putusan Bawaslu.

Oleh sebab itu, Longgi dan Paola menilai KPU Nabire berdalih dengan alasan harus ada tambahan poin ke tiga dalam putusan Bawaslu Nabire untuk tidak mau mengecek kembali dukungan pasangan Pakage-Madai.

Padahal, jumlah dukungan yang dimasukan setelah perbaikan penambahan dukungan sudah mengantongi 13.847 pendukung sehingga melebihi jumlah dukungan yang diisyaratkan untuk calon perseorangan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nabire.(ans)