NABIRE - Terhitung satu bulan sudah Pemerintah Kabupaten Nabire mengangkat Baldus Rumbobiar sebagai Kepala Unit Pelayanan Terpadu (Ka-UPTD) pada Distrik Makimi.

Namun dengan berjalannya waktu, dirinya menilai jabatan yang diberikan kepadanya ini hanya berupa kertas yang tidak ditunjangan dengan kelengkapan administrasi atau Alat Tulis Kantor (ATK) dan juga biaya operasional kantor.

Sehingga dirinya menilai hal ini merupakan jabatan menutup gerakannya dalam mengkritisi pemerintah daerah, karena hingga saat ini dirinya masih berjuang atas pembayaran ganti rugi pembangunan pasar layak pakai di Kampung Lagari Jaya.

“Jabatan Kepala UPTD Distrik Makimi yang telah saya jabat hampir sebulan ini, ibarat pemerintah memberikan sayur bayam, tetapi tidak diberikan bumbu, garam, rica dan bawang serta minyak goreng, sehingga saya sulit untuk masak lagi,” urainya.

Dikatakan Baldus Rumbobiar kepada Papuapos Nabire, Rabu (26/8), via telepon genggamnya, jika Pemerintah Kabupaten Nabire ingin mengambil kembali jabatan UPTD Makimi, darinya sangat setuju akan tetapi realisasikan dulu pembayaran ganti rugi pembangunan pasar.

Sebab, Pasar Swadaya Distrik Makimi yang kini terletak di Kampung Lagari Jaya, bukan lagi seperti rumah–rumah kuburan tua, tetapi kini sudah menjadi pasar layak pakai yang dijamin kwalitas pembangunannya.

Dan hasil dan gambar pembangunan Pasar Distrik Makimi telah kami sampaikan langsung kepada pemerintah daerah Kabupaten Nabire, namun hingga saat ini belum ada kejelasan waktu pembayaran ganti rugi biaya pribadi yang ia keluarkan.

Untuk itu, selaku pribadi meminta dan memohon kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nabire agar mengambil kebijakan guna pembayaran biaya atau dana ganti rugi bangunan dan terminal pasar swadaya Kampung Lagari Jaya Distrik Makimi.

Sebab, hingga saat ini selaku pribadi tidak pernah meminta dan mengambil hasil retribusi yang ditagihkan dari para penjual, tetapi semua biaya tersebut dapat dikelola langsung oleh para petugas pasar untuk kebersihan pasar dan biaya lainnya.(des)