Baldus Rumbobiar : Jabatan Ka UPTD Makimi Dinilai Langgar Aturan ASN
NABIRE - Kembali Kepala UPTD Distrik Makimi Baldus Rumbobiar menilai dirinya diangkat oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) selaku Kepala
NABIRE - Kembali Kepala UPTD Distrik Makimi Baldus Rumbobiar menilai dirinya diangkat oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) selaku Kepala UPTD Distrik Makimi telah melanggar aturan dan ketentuan sebagaI Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selaku ASN yang baru diangkat dengan pangkat/golongan 1B, sementara Sekretaris UPTD Distrik Makimi sudah memenuhi pangkat atau golongan III. Sehingga dirinya menilai jabatan bagi dirinya selaku Kepala UPTD Distrik Makimi sangat aneh dan lucu.
Sebab baru terjadi dijajaran pemerintahan secara khusus di Kabupaten Nabire, ada ASN yang golongan atau pangkat kecil bisa memimpin ASN yang pangkat dan golongan besar. Namun dirinya menyadari bahwa ini pemberian jabatan politik dan juga jabatan tutup mulut.
Sehingga dirinya juga menilai, sesungguhnya dirinya yang keliru terima jabatan Kepala UPTD atau pejabat yang memberikan jabatan Kepala UPTD yang kurang memahami aturan pengangkatan seseorang dalam jabatan di lingkungan pemerintahan.
Dikatakan Baldus Rumbobiar kepada Papuapos Nabire, Sabtu (27/3), di seputar Pasar Swadaya Distrik Makimi, sesungguhnya ada rekan kami ASN lain yang pantas pangkat dan golongannya untuk diangkat dalam jabatan Kepala UPTD Distrik Makimi.
Dan jangan lagi menipu dan mempermaikan kami diatas tanah dan negeri kami sendiri dan selaku pribadi ia menilai ini jabatan politik dan tutup mulut yang diberikan Pemerintah Kabupaten Nabire, sementara jabatan Kepala UPTD Distrik Makimi telah melanggar ketentuan hukum.
Sehingga dengan pemberian jabatan yang benar-benar melanggar aturan hukum, hingga saat ini Kantor UPTD Makimi tidak bisa dibuka, sebab selaku pribadi dirinya merasa dipermainkan atau ditipu dengan pemberian jabatan yang telah salah menurut aturan sebagai ASN.
Untuk itu, selaku pribadi Baldus meminta kepada Kepala Dispenda Kabupaten Nabire agar secepat mungkin dapat meninjau kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai Kepala UPTD Distrik Makimi, karena sangat tidak logis pangkat kecil pimpin pangkat besar.
Namun ia besar hati dan memahami bahwa jabatan Kepala UPTD Distrik Makimi hanya diberikan baginya untuk kepentingan politik dan juga jabatan tutup mulut.(des)
Bagikan artikel ini



