Bagian Hukum Setda Puncak Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan
NABIRE – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Puncak menggelar sosialisasi peraturan peraturan perundang undangan, Senin (3/7/23) di Rumah Makan Selera, Nabire. Sosialisasi dihadiri Kabag Hukum Puncak, Oktopinus Tabuni SE, MM, staf ahli Bupati Puncak, Yuni Tabuni, SE, MM, MH, narasumber Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, Menase Yoteni, SH, M.Si, serta tamu undangan lainnya.

NABIRE – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Puncak menggelar sosialisasi peraturan peraturan perundang undangan, Senin (3/7/23) di Rumah Makan Selera, Nabire. Sosialisasi dihadiri Kabag Hukum Puncak, Oktopinus Tabuni SE, MM, staf ahli Bupati Puncak, Yuni Tabuni, SE, MM, MH, narasumber Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, Menase Yoteni, SH, M.Si, serta tamu undangan lainnya.
Kepada Papuapos Nabire, staf ahli Bupati Puncak, Yuni Tabuni, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah yang telah bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, Menase Yoteni, SH, M.Si, mengatakan, kegiatan ini tidak hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak. Namun hendaknya tujuh kabupaten lainnya juga melakukannya melakukan hal yang sama. Karena ketika melakukan sosialisasi tentang produk hukum ini, menjadi hal yang sangat baik dan sosialisasi itu harus kontinyu dilakukan.
“Karena kita harus memberikan masukan dan memberikan pemahaman ke masyarakat sekitar. Apalagi mensosialisasikan produk hukum ini harus dilakukan berulang. Sehingga masyarakat memahami tentanng produk hukum seperti Perda atau Keputusan Bupati yang berlaku di kabupaten kita,” ujarnya.
Menase Yoteni juga menambahkan, banyak Perda yang telah ditetapkan dalam lembaran daerah tetapi pada kenyataannya tidak produktif dalam hal ini tidak bisa diterapkan dengan baik. Sehubungan dengan hal itu nampaknya harus ada komitmen yang kuat dari setiap kita yang ada dan bisa berperan langsung dengan instansi terkait.
“Kemudian peran yang lain peran dari Satpol PP mereka hendaknya harus melakukan fungsi pengawasan terhadap produk hukum yang telah ditetapkan dalam Perda di setiap kabupaten. Sehingga Perda itu tidak terkesan mubasir,” tambahnya. (rob)
Bagikan artikel ini



