NABIRE - Dalam penyampaian aspirasi yang dilakukan masyarakat Puncak, di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), Rabu (12/2/2025), terdapat tema dalam aksi tersebut, penarikan atau penolakan pendropan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan usut pelaku pelanggaran HAM terhadap Tarina Murib.

Dikatakan oleh koordinator lapangan, Dei Murib dalam penyampaian aspirasinya, pelanggaran HAM ditandai dengan korban masyarakat sipil pertama kali terjadi pada tahun 1977/1978 di Jayawijaya. Hal yang sama terjadi pada tahun 1996 tragedi Mapenduma, tragedi Biak berdarah tahun 1998, tragedi Abe berdarah tahun 2000, tragedi Wasior berdarah 2001, tragedi Wamena berdarah tahun 2003, kasus Paniai berdarah tahun 2014.

“Kita juga mencoba menguraikan kehadiran militer dan kasus-kasus pelanggaran HAM, diteritori West Papua secara spesifik Kabupaten Puncak.

Kasus pengungsian masyarakat sipil Kabupaten Puncak, Distrik Sinak terjadi pada tahun 2013. Masyarakat Sinak induk, Magebume, Yugumuak dan kembali mengungsi ke Puncak Jaya, Nabire dan Timika,” katanya.

Selanjutnya, kasus pembunuhan terhadap pelajar Makilon Tabuni dan enam orang lainya luka-luka tahun 2022, kasus mutilasi Tarina Murib meninggal dunia, 6 orang lainya luka-luka termasuk didalamnya bayi 6 bulan.

Dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Tarina Murib, masyarakat sipil Distrik Sinak induk, Magebume, dan Yugumuak mengungsi ke Nabire, Timika, dan Puncak Jaya.

“Pengungsi tersebut berjumlah 6.500 jiwa tanpa terhitung bayi sampai saat ini belum kembali ke tempat asalnya, menurut data tim investigasi,” katanya seraya menambahkan, tahun 2019 masyarakat Ilaga, Ibukota Ilaga, dan sekitarnya harus mengungsi akibat operasi militer oleh TNI sertadalam tahun 2021 berikutnya di masyarakat 13 desa.(edi/amd)