Asosiasi Bupati Bertemu, Sepakat Putus Mata Rantai Covid-19 di Meepago
NABIRE – Kamis (16/4), bertempat di Pos Koordinasi (Posko) terpadu Covid-19 di Kilo Meter (KM) 100 Distrik Siriwo Kabupaten Nabire, li
Bagikan
NABIRE – Kamis (16/4), bertempat di Pos Koordinasi (Posko) terpadu Covid-19 di Kilo Meter (KM) 100 Distrik Siriwo Kabupaten Nabire, lima bupati tergabung dalam asosiasi bupati sewilayah adat Meepago, menggelar pertemuan. Tujuannya, guna melaksanakan aksi nyata bersama memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara terpadu. Ada beberapa poin yang disepakati dalam pertemuan yang berlangsung selama sehari dengan dihadiri sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) plus se wilayah Meepago itu untuk menangkal penyebaran Covid-19 yang mulai mewabah tersebut. Walaupun belum tertuang secara resmi dalam bentuk nota kesepakatan bersama, secara garis besar dalam rapat bersama para bupati se wilayah adat Meepago ini menyepakati 9 poin penting dalam melawan virus corona di Papua bagian tengah tersebut. Poin kesepakatan, seperti dibacakan Yakobus Dumupa, selaku Bupati Dogiyai usai rembuk (diskusi sejenak) para bupati itu, yakni pertama, disepakati setiap kabupaten di wilayah Meepago, masing-masing Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya menyumbangkan dana 1 miliar per kabupaten ke Nabire sebagai sentral Rumah Sakit (RS) rujukan. Kesepakatan kedua, dalam rangka upaya pencegahan Covid-19 yang sudah menyebar hingga ke wilayah adat Meepago, maka jalan darat Wasior - Nabire diputuskan. Selanjutnya, untuk mendukung rumah sakit di Nabire sebagai rumah sakit rujukan, maka seluruh kabupaten di Meepago wajib memberikan bantuan Alat Kesehatan (Alkes) ke RSUD Nabire. Keempat, 5 bupati bersepakatan untuk melakukan pembatasan semua pintu masuk dan keluar antar kabupaten, baik di darat, laut dan udara di daerah perbatasan masing-masing kabupaten. Berikutnya, memperpanjang waktu pembatasan kendaraan sampai 6 Mei 2020 dengan ketentuan melihat perkembangan terkait penyebaran virus corona di masing-masing kabupaten wilayah Meepago. Selanjutnya poin keenam, disepakati untuk melaksanakan isolasi masyarakat di masing-masing kabupaten. Artinya, masyarakat di Nabire tetap di Nabire dan seterusnya, termasuk masyarakat di Intan Jaya tetap di Intan Jaya tidak diperbolehkan kemana-mana sampai batas waktu yang belum ditentukan. Poin kesepakatan ke-7, berkaitan dengan urusan yang sifatnya mendesak, kedinasan dan urusan penting yang dilaksanakan oleh pejabat maupun golongan atau kelompok tertentu perlu mendapatkan surat ijin jalan dari para bupati. Maksudnya yang tidak memperoleh ijin perjalanan tidak diperkenankan sampai status menyangkut aksi menangkal virus corona ini benar-benar tuntas. Termasuk distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) atau bahan makanan itu juga perlu pengawasan dan pengontrolan terpadu sesuai SOP medis dan mekanisme yang ada antar kabupaten di wilayah Meepago. Kedelapan, terkait pemasokan minuman keras antar kabupaten dan daerah di wilayah Meepago selama wabah virus corona dinyatakan selesai. Artinya, jangan sampai persoalan atau para bupati lagi pusing menangani Covid-19 diperkeruh dengan permasalahan Miras. Berikutnya terakhir masing-masing kabupaten memiliki tanggung jawab memantau dan mengawasi daerah perbatasan antar kabupaten atau pembatasan jalan di pintu-pintu masuk kabupaten wilayah Meepago dari Nabire sampai Ilaga. Seperti, untuk/di Kabupaten Nabire pembatasan jalan di Uwapa/Topo, untuk pembatasan jalan Kabupaten Dogiyai di KM 100 sampai di Mapia, untuk Deiyai di Ugapuga dan seterusnya sampai di Intan Jaya pembatasan jalan mulai dari Magataga sampai di Agusiga. Itu artinya seluruh akses masuk dan keluar antar kabupaten dibatas guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Meepago.(wan)
Bagikan artikel ini



