ASN Intan Jaya Wajib Ber-KTP Intan Jaya

SUGAPA – Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom, SH, MH, menegaskan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya harus ber-KTP Kabupaten Intan Jaya. Untuk itu dirinya telah memerintahkan Dinas Dukcapil Kabupaten Intan Jaya untuk menyurat ke semua kepala dinas untuk hal ini. Bagi ASN Kabupaten Intan Jaya yang ber-KTP dari luar Kabupaten Intan Jaya, tegas Bupati Aner, yang bersangkutan akan dikenai tindakan disiplin.
Hal ini seperti terungkap saat Bupati Aner Maisini memimpin apel gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Intan Jaya, di Sugapa, Selasa (10/3/26) lalu.
“Saya sampai kepada Kepala Dinas Dukcapil segera menyurat kepada masing-masing kepala dinas untuk cek siapa yang punya KTP di luar. Saya lebih tegas bagi siapa yang punya KTP yang di luar, kami akan memberikan disiplin,” tegas Bupati Aner Maisini.
Kata dia, para ASN sudah memilih bekerja di Kabupaten Intan Jaya sehingga harus ber-KTP Kabupaten Intan Jaya juga. Dirinya tidak membenarkan siapa saja hanya datang sekedar mendapatkan NIP Intan Jaya (jadi ASN) setelah menjadi pegawai KTP berdomisili di tempat lain.
“Anda memilih Intan Jaya menjadi warga Intan Jaya dan ber-KTP jelas di Intan Jaya. Mulai hari ini Dinas Dukcapil segera menyurat kepada masing-masing kepala dinas untuk cek kepala bidang, kepala seksi dan seluruh ASN,” ujarnya.
Bupati Aner berharap kepada ASN untuk segera melakukan pindah domisili bagi mereka yang masih berdomisili di luar Kabupaten Intan Jaya. (ros/Humas Intan Jaya)
Bagikan artikel ini



