Asisten II Setda Buka Diskusi Implementasi Perdasi PAD Papua Tengah

NABIRE - Bertempat di Hotel Karmel Kalibobo, Nabire, Selasa (21/4/26), Asisten II Setda Papua Tengah, Tumiran secara resmi membuka kegiatan diskusi panel yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah.
Mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, SH, Asisten II Setda Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.AP mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk mengelola sektor pertambangan rakyat secara profesional, legal dan berkelanjutan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.
“Agenda seperti ini sangat penting untuk terus dikembangkan, karena menjadi ruang bersama dalam merumuskan langkah-langkah strategis terkait pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dari sisi regulasi, pemerintah telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah hingga Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Meski demikian, diperlukan aturan turunan seperti peraturan gubernur untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif.
Tumiran menegaskan, Papua Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, khususnya di sektor pertambangan. Namun, potensi tersebut harus dikelola secara tepat agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan Pengelolaan sumber daya alam tidak bisa dilakukan tanpa aturan yang jelas. Pemerintah berperan menciptakan regulasi, pelaku usaha menjalankan dan masyarakat menjadi penerima manfaat.

PAD tidak boleh mengorbankan aspek lain, terutama lingkungan dan hak-hak masyarakat dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan dapat diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar wacana.
Ia juga berharap hasil diskusi ini dirumuskan secara matang, dengan kepala dingin, sehingga menghasilkan rekomendasi yang benar-benar bisa dilaksanakan untuk menerima dan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam di daerah.(rob/humPemprov)
Bagikan artikel ini



