SUGAPA - Guna meningkatkan kinerja ASN yang ada di Kabupaten Intan Jaya, pemerintah daerah terus berupaya melakukan terebosan. Salah satunya dengan diberlakukanya absen elektronik bagi ASN. Dikatakan Sekda Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si, pihaknya akan memperhatikan kenaikan pangkat ASN di Intan Jaya berdasarkan kehadiran ASN selama melaksanakan tugas di Kabupaten Intan Jaya. “Kenaikan pangkat seorang ASN juga berdasarkan kewenangan Sekda dan itu semua ada rekomendasi baru bisa dilakukan kenaikan pangkat dan melakukan kepengurusan ke BKD,” ujar Sekda Asir Mirip, di ruang kerjanya, Senin (17/2) kemarin. Lanjut Sekda, salah satunya dengan melihat data absen elektronik selama 1 hingga 2 tahun. Bagi ASN yang masuknya hanya sebulan sekali, dua kali, enam bulan 2, 3 kali, yang bersangkutan secara otomatis tidak akan direkomendasikan untuk mengusulkan kenaikan pangkat. “Dan yang rajin masuk kantor akan diproses kenaikan pangkatnya. Untuk itu pemerintah masih memberikan kesempatan kepada ASN yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman, dan konsukwensi akan ditanggung oleh yang bersangkutan,” ujarnya. (dre)