DOGIYAI – Pada awal pengumuman pihak Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dogiyai melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Dogiyai Herman Auwe, S.Sos, menyampaikan jika dana memungkinkan akan dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PIM VI (empat ), boleh saja dilakukan di Kabupaten Dogiyai nanti. Terkait informasi Plt Bupati Herman Auwe tentang rencana dilakukan Diklat PIM VI belum bisa terpenuhi dikarenakan alasan ketersedian dana tersebut, dikeluhkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Dogiyai. Mengingat, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati rencana akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2017 mendatang dan selanjutnya akan digantikan oleh Bupati terpilih Dogiyai. Salah satu perwakilan ASN Dogiyai mengatakan, infomasi Plt Bupati Dogiyai tentang Diklat PIM VI itu tidak ditepati, karena alasan waktu dan dana kegiatan, baik bagi ANS disampaikan itu, DPA dinas dan badan termasuk dana perubahan bawahan tak bisa ikut Diklat tersebut karena dibutuhkan dana yang besar. Keluhan ASN selaku bawahan, ‘janji’ Plt Bupati Dogiyai Herman Auwe kepada ASN di Aula Pemda Dogiyai pada saat digelar Sosilasisasi Peraturan Pemerintah (PP) dan UU ASN di Dogiyai itu tak dipenuhi, sehingga kami merasa kecewa harus menunggu sampai pelantikan atau pergantian bupati terpilih nantinya.(donatus degei)