DOGIYAI – Pihak Arsip Nasional Repubik Indonesia (ANRI) mengirim surat permohonan persetujuan penetapan Jadwal Retensi Arsip (JRA) kepada Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Dogiyai, Drs. Petrus Agapa, M.Si, berdasarkan ketentuan pasal 48 ayat 1, Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dalam surat tersebut telah disebutkan bahwa Lembaran Negara Daerah,Perguruan Tinggi Negeri serta BUMN dan BUMD wajib memiliki JRA. Dan Peraturan Kepala Arsip Negara RI nomor 22 tahun 2015 tentang tata cara penetapan JRA.

Sehubungan hal dimaksud, bersama itu diajukan permohonan persetujuan jadwal retensi arsip untuk Kabupaten Dogiyai. Selanjutnya Kabupaten Dogiyai sebagai peserta JRA Arsip Perpustakaan.

Adapun sumber informasi ini dari Arsip Nasional Republik Indonesia, diwakili Direktur Kearsipan ANRI-RI, tertanda Drs. Hilman Rosmana, M.Hum. (don)