DOGIYAI – Alex Goo terus memperjuangkan dirinya untuk dilantik sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Dogiyai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dirinya sebagai Caleg yang memperoleh suarat terbanyak kedua setelah Caleg yang memperoleh suara tertinggi telah meninggal dunia sebelum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Dogiyai. 

Saat bertandang ke redaksi, Alex Goo menuturkan jika pihaknya akan melakukan aksi pemalangan jika haknya sebagai anggota DPRD Dogiya PAW tidak dijawab oleh pihak terkait.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua, Sharifah Suara, melalui sambungan telepon mengatakan jika hingga saat ini belum ada laporan dari DPC PKB Dogiyai sebagai tindak lanjut untuk proses PAW. 

“Ini kan harus menunggu dari DPC PKB untuk proses PAWnya.

Walaupun sudah hampir satu tahun sejak pelantikan, kami tetap harus menunggu laporan dari DPC PKB terkait hal ini.

Kita DPW tidak bisa langsung melangkahi DPC,” tuturnya dari balik telepon. 

Kata Sharifah, dirinya sudah berkomunikasi dengan Ketua DPC.

Namun hingga saat ini Ketua DPC PKB Dogiyai belum melayangkan suratnya ke DPW.

“Dan saya sudah ingatkan kepada yang bersangkutan soal ini,” tuturnya.

Ditanya soal siapa yang akan menduduki kursi DPRD Dogiyai PAW, kata dia, sesuai aturan jika nanti ada PAW maka yang akan dilantik adalah Caleg PKB yang memperoleh suarat terbanyak kedua setelah almarhum. 

“Intinya kami menunggu laporan dari DPC baru kami akan tindaklanjuti,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPC PKB Dogiyai, Kris Agapa mengakui terkait persoalan ini.

Kata dia, soal meninggalnya Paskalis Douw sebagai Caleg PKB dengan perolehan suara tertinggi, sudah diketahui KPU Dogiyai sebelum pelantikan.

Hanya saja, kata dia, pada akhirnya nama Paskalis Douw (almarhum) dibacakan saat pelantikan.

Dan saat itu ternyata dari orang tua alm. Paskalis Douw hadir dan konon informasinya menggantikan posisi mendiang anaknya.

“Saya juga ada pendapat yang disampaikan ke DPW dan DPP memang kalau saya lihat di wilayah saya tingkat emosional sangat tinggi, bagaimana cara kita meredam ini yang lebih bagus saya dari daerah tidak boleh ambil keputusan, agar tidak terjadi keributan di tengah masyarakat.

Alangkah baiknya DPP keluarkan surat. Barang ini kan sudah jelas, data-data ada di saya, hanya saja saya tidak mau membuat jadi muncul permasalahan,” ujarnya. 

Dirinya juga sudah sempat menyarankan kepada Caleg PKB dengan perolehan suarat terbanyak kedua, atas nama Alex Goo, agar bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga almarhum Paskalis Douw untuk mencari solusi atas persoalan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Alex Goo yang merupakan Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nabire, merupakan Caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil I Kabupaten Dogiyai, 1.181 suara.

Sementara Caleg PKB yang memperolah suara terbanyak pertama atas nama Paskalis Douw, sebanyak 1.331 suara, yang bersangkutan meninggal dunia sebelum dilakukan pelantikan.

Menurut Alex Goo, kini orang tua almarhum Paskalis Douw yang bernama Thomas Douw, menggantikan posisi anaknya duduk di kursi DPRD Kabupaten Dogiyai.

“Apa yang terjadi di DPRD Dogiyai ini sungguh suatu yang aneh tapi nyata.

Yang menjadi pertanyaan saya, atas dasar apa sehingga orang tua almarhum itu yang menggantikan posisinya di DPRD Dogiyai.

Yang bersangkutan itu bukan Caleg.

Seharusnya sesuai aturan, saya sebagai Caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua yang akan menduduki posisi itu melalui PAW,” tuturnya saat bertandang ke redaksi, Rabu (14/10) kemarin.

Lebih lanjut ditegaskan Alex Goo, dirinya akan terus memperjuangkan untuk menuju kursi DPRD Kabupaten Dogiyai.

Jika hal ini tidak segera mendapat tanggapan baik itu dari pemerintah maupun DPRD Kabupaten Dogiyai, kata Alex Goo, dirinya akan melakukan aksi palang Kantor DPRD Dogiyai.

“DPRD Dogiyai dilantik pada bulan Januari 2020 lalu, dan sampai saat ini belum ada kepastian kapan dilakukan PAW terhadap anggota yang meninggal.

Saya sudah menunggu lama.

Saya harapkan Ketua DPC PKB Dogiyai untuk mengeluarkan rekomendasi proses PAW anggota yang meninggal.

Kalau hal ini tidak ada jawaban, kami akan aksi tutup kantor,” tegasnya.

Ditanya upaya apa yang telah dilakukan untuk menuju proses PAW, jawab Alex Goo, dirinya telah menyampaikan hal ini kepada DPW PKB Provinsi Papua.

Ada dua point dasar pada surat itu, pertama, hasil keputusan pleno KPUD Dogiyai terhadap Caleg DPRD Dogiyai terpilih dari PKB Dapil 1 Dogiyai atas nama Paskalis Douw yang kemudian telah meninggal dunia pada tanggal 21 Agustus 2019 sesuai akte kematian pencatatan sipil Kabupaten Dogiyai.

Kedua, surat penyampaian pernyataan sikap Alex Goo nomor : 03/PKB/DAPIL 1-DOG/X//2019 tanggal 10 Oktober 2019. 

Dalam surat DPW PKB Provinsi Papua yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Dogiyai perihal penegasan Caleg terpilih DPRD Dogiyai dari PKB, menyebutkan jika DPW PKB Provinsi Papua mendukung sepenuhnya keputusan KPUD Kabupaten Dogiyai dan harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Jika ada sengketa di internal PKB terkait hasil pleno keputusan KPUD, DPC PKB Dogiyai menyurati DPW PKB Papua untuk diminta putusan pertimbangan.

Jika belum terpenuhi unsur keadilan, permasalahan bisa dilanjut ke tingkat yang lebih tinggi yakni Mahkamah Partai. (ros)