NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) menunjukkan kinerja luar biasa dalam menyusun fondasi regulasi daerah. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRPT dengan sigap telah merampungkan harmonisasi sebanyak 29 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi), sebuah langkah maju yang vital bagi percepatan pembangunan di provinsi baru ini.

Keberhasilan penyelesaian tahap harmonisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRPT, Ardi, S.T., dalam acara konsultasi publik untuk 10 Raperdasi dan Raperdasus di Aula RRI Nabire pada Jumat (07/11/2025). Suasana optimisme menyelimuti ruang acara, mencerminkan semangat kerja keras yang telah dilakukan oleh seluruh anggota Bapemperda.

"Kita bersyukur, kemarin DPR Provinsi Papua Tengah sudah menyelesaikan harmonisasi 29 Raperdasi Raperdasus dengan pihak OPD," ungkap Ardi. Pernyataan ini menegaskan bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif berjalan efektif, memastikan setiap rancangan regulasi selaras dengan kebutuhan dan rencana kerja pemerintah daerah.

Secara keseluruhan, Ardi memaparkan bahwa total Raperdasi dan Raperdasus yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) pasca-Paripurna berjumlah 48 buah. Angka ini terbagi menjadi 34 usulan yang merupakan inisiatif dari DPRPT sendiri, dan 14 lainnya berasal dari inisiatif pihak eksekutif.

Dari 48 rancangan tersebut, kabar baiknya adalah tiga di antaranya telah diparipurnakan dan bahkan telah memperoleh nomor registrasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Ini berarti hanya tersisa 45 rancangan lagi yang masih berada dalam proses menuju penetapan.

Lebih lanjut, dari 45 rancangan yang tersisa, Bapemperda menunjukkan progres signifikan. Saat ini, 10 Raperdasi dan Raperdasus sedang memasuki tahap krusial, yakni konsultasi publik. Sementara itu, 19 rancangan lainnya yang baru selesai harmonisasi dengan OPD, dijadwalkan akan menyusul masuk ke tahap konsultasi publik pada pekan depan.

Ardi menyoroti bahwa jumlah 34 Raperdasi/Raperdasus yang merupakan inisiatif DPRPT adalah angka yang luar biasa dan jauh melampaui rata-rata di provinsi-provinsi lain. 

Hal ini bukan tanpa alasan, sebagai provinsi baru, Papua Tengah membutuhkan akselerasi regulasi yang cepat dan komprehensif untuk menopang seluruh aspek pembangunan.

"Terus terang, kami di DPRPT sudah sangat bekerja keras bagaimana membuat regulasi-regulasi untuk pembangunan Papua Tengah ke depan," tegasnya. Kerja keras ini adalah bentuk komitmen nyata dalam menciptakan payung hukum yang kuat dan adaptif bagi daerah yang baru mekar.

"Hari ini kita adalah bagian dari sejarah pembuat Perda-Perda awal di Papua Tengah," pungkas Ardi. Dengan selesainya harmonisasi 29 Perda ini, DPRPT telah membuktikan keseriusannya dalam mendukung pemerintah daerah, meletakkan dasar hukum yang kokoh untuk memastikan masa depan Papua Tengah yang lebih maju dan terstruktur.(amd)