Ahli Waris Petugas KPU Menerima Santunan JK 42 Juta dari KPU Provinsi Papua Tengah
NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah memberikan santunan Jaminan Kematian (jk) kepada ahli waris petugas KPU yang meninggal dunia saat bertugas dalam kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu). Acara simbolis ini berlangsung di tengah kegiatan bimbingan teknis pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 yang bertempat di Hotel Menara Grand Papua Nabire pada 13 Juni 2024.

NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah memberikan santunan Jaminan Kematian (jk) kepada ahli waris petugas KPU yang meninggal dunia saat bertugas dalam kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu). Acara simbolis ini berlangsung di tengah kegiatan bimbingan teknis pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 yang bertempat di Hotel Menara Grand Papua Nabire pada 13 Juni 2024.
Komisioner KPU Papua Tengah, Oktovianus Takimai, menyampaikan bahwa ini merupakan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan KPU Provinsi Papua Tengah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas KPU se-Provinsi Papua Tengah yang bertugas saat pemilu serentak beberapa waktu lalu.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada petugas kami yang meninggal dunia di lapangan,” ucap Oktovianus.
Oktovianus menambahkan bahwa kejadian ini bukanlah sesuatu yang diharapkan, namun dalam menjalankan tugas, pasti ada risiko yang dapat terjadi. Oleh karena itu, petugas wajib diberikan perlindungan yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh pekerja maupun keluarganya.
“Saya berharap kerjasama ini dapat berlanjut pada kegiatan Pilkada yang akan dilaksanakan tahun ini. Bagi teman-teman di kabupaten, dapat mengambil kebijakan pengelolaan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petugas di masing-masing daerah,” tambah Oktovianus.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada seluruh petugas KPU dan Bawaslu se-Provinsi Papua Tengah yang bertugas di lapangan untuk mensukseskan pesta demokrasi di tahun 2024.
Staff LO BINDA, Sudewo, menambahkan bahwa ini merupakan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah dan KPU Provinsi Papua Tengah dalam melaksanakan kegiatan pemilu di tahun 2024 dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas KPU se-Provinsi Papua Tengah.
“Kami berharap kerjasama ini dapat berlanjut pada kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), agar para petugas dapat bekerja sepenuh hati tanpa rasa cemas dalam menjalankan tugasnya di lapangan untuk mensukseskan demokrasi ini, karena pemerintah daerah dan KPU sudah memberikan jaminan kepada semua petugas,” ucap Sudewo. (ppn)
Bagikan artikel ini



