NABIRE – Salah satu calon wakil bupati pada Pilkada Nabire tahun 2015, Agus Tebai, kembali angkat bicara. Dirinya masih belum bisa menerima putusan yang dikeluarkan KPU Nabire yang menolak pendaftaran dirinya dan pasangannya saat pendaftaran di hari terakhir beberapa hari lalu. Pasangan calon dari jalur perseorangan, Menase Kadepa, SE, SIP., M.Si., - Agus Tebai, tidak diterima pendaftarannya karena dinilai telah lewat dari batas waktu pendaftaran. Saat bertandang ke redaksi Kamis (18/6), Agus Tebai mengatakan, jika ada aturan yang mengatur soal batas waktu pendaftaran pada pukul 16.00 WIT, perlu dibuktikan agar publik mengetahuinya. “KPU seharusnya tidak boleh membatasi penerimaan berkas karena ini hari terakhir. KPU membatasi kandidat yang punya massa di Nabire dan hal itu tidak lama lagi kami akan buktikan,” ujar Agus Tebai.Lebih lanjut dikatakan Agus Tebai, pihaknya beserta massanya membuka peluang untuk berdiskusi dengan Partai Politik (Parpol) yang ada di Nabire. Peluang berdiskusi dengan berbagai Parpol ini dibuka sejak hari ini hingga tanggal 5 Juli mendatang. Terkait dengan batas waktu pendaftaran, pihak KPU Nabire berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015. Di dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, pada pasal 13 ayat (3) dituliskan, penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat. (ros)