Ada Jaminan Aparat Cegah Penjualan Senjata dan Amunisi Ilegal ke Intan Jaya
SUGAPA – Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si saat melakukan pertemuan bersama para pimpinan OPD, Selasa (9/2/2021) sore, mengu
SUGAPA – Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si saat melakukan pertemuan bersama para pimpinan OPD, Selasa (9/2/2021) sore, mengungkapkan bahwa ada jaminan dari pihak keamanan dalam hal ini TNI/Polri untuk melakukan pencegahan penjualan senjata dan peluru illegal mulai dari Nabire, Timika ke Intan Jaya.
“Kemarin yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencaharian Orang) dan pelaku–pelakunya yang sudah ditangkap akan diproses,” terangnya.
Pertemuan yang membahas tentang beberapa agenda penting terkait penanganan pemulihan situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya itu juga membahas terkait pembentuk tim dan juga pelaksanaan proses otopsi Pdt. Yeremias Zanambani.
“Besok hari Kamis kuasa hukum dari keluarga almarhum akan datang memberikan surat persetujuan proses otopsi yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Nantinya akan ditentukan waktu pelaksanaan proses otopsi jenasah.
Bupati Terbitkan Instruksi Aktivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Bupati Natalis Tabuni menerbitkan Instruksi No.800/017/BUP tentang Aktivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya di Sugapa.
Setidaknya terdapat tujuh point penting yang dikeluarkan bupati menyusul maraknya pemberitaan pada media cetak maupun elektronik, yang menyebutkan kepala daerah beserta jajaran pemerintahan Kabupaten Intan Jaya tidak berada di tempat tugas (di Sugapa) semenjak awal tahun 2021, menyebabkan penanganan dan pemulihan stabilitas daerah akibat operasi penegakan hukum oleh TNI/Polri terhadap KKSB/TPN-OPM tidak terlaksana secara maksimal, karena kesulitan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Untuk dapat mereduksi pemberitaan tersebut dengan menggunakan hak jawab melalui media cetak, maka seluruh aktivitas pemerintahan harus dilaksanakan di Sugapa.
Oleh karena itu Bupati Intan Jaya mengeluarkan instruksi kepada Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Intan Jaya dan Kepala Distrik se Kabupaten Intan Jaya.
Dimana pertama untuk seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana Tenaga Guru, Tenaga Medis dan Para Medis serta Pegawai ASN Fungsional Umum, Kabupaten Intan Jaya di Sugapa terhitung mulai diterbitkan instruksi ini.
Kedua, masing–masing Kepala Perangkat Daerah memerintahkan bawahannya untuk segera membuka kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing–masing.
Ketiga, sehubungan pandemic Covid-19 belum berakhir, maka aktivitas perkantoran Kabupaten Intan Jaya tetap menerapkan protocol kesehatan (Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak).
Keempat, untuk memastikan pelaksanaan instruksi ini, maka diminta kepada para Kepala Perangkat Daerah menerapkan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan PP No. 53 tahun 2010 terhadap bawahannya yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Kelima, Kepala Perangkat daerah wajib melaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah atas tindak lanjut instruksi ini dengan melampirkan daftar hadir harian sebagai dasar untuk perhitungan pembayaran TPF dan Penilaian SKP untuk syarat kenaikan pangkat/golongan.
Keenam, dilarang membuka kantor perwakilan dan atau kantor sementara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat atau untuk kepentingan penyelenggaraan administrasi pemerintahan diluar wilayah Kab. Intan Jaya.
Ketujuh, instruksi ini untuk diindahkan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (ist)
Bagikan artikel ini



