NABIRE – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Biak – Papua, Edward Infaindan mengatakan mengingat Kantor Keimigrasian Kelas II Biak berada di Biak, sementara terdapat setidaknya 11 kabupaten wilayah kerjanya makan perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk mempermudah pengawasan. wilayah kerja imigrasi Biak, tiga kabupaten diantaranya berada di kepulauan (Biak, Supiori dan Serui), sisanya delapan kabupaten berada di tanah besar yakni Waropen, Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya dan Puncak Jaya. “Karena kantornya di Biak, lalu ada 11 kabupaten wilayah kerja, maka perlunya dibentuk Timpora ini sebagai wadah saling bertukan informasi. Sebab dengan keterbatasan dan belum ada penempatan petugas di daerah dan kami mengalami kesulitan untuk mengawasi seluruh wilayah yang ada. Dan beberapa waktu kedepan kemungkinan akan ada dua petugas yang ditempatkan di Nabire,” ujar Infaindan di Nabire, usai pembentukan Timpora di rumah makan Sari Kuning, Kamis (5/3). Menurutnya, saat orang asing di wilayah kerjanya mencapai 13 orang sesuai data dan laporang ke imigrasi. Dan lebih banyak ada di Nabire, yakni di kilo 100, perkebunan sawit PT. Nabire Baru, kilo 75, perusahaan Akar Kuning. “Sesuai data yang kami punya, ada 13 dan banyak di Nabire. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka. Dan kami juga minta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan WNA dan dicurigai untuk melaporkan kepada tim atau petugas setempat agar dilakukan pengawasan,” tutur Infaindan. Terpisah, mantan anggota DPR Papua, Jhon NR Gobai meminta kepada pihak imigrasi untuk meerperketat pengawasan kepada warga asing. Gobai mengatakan, beberapa waktu lalu ada WNA yang keluar masuk Nabire tanpa izin bahkan sudah ada yang diproses hukum.  Sehinga ia mengapresiasi pembentukan Timpora dalam pengawasan WNA. “Saya pikir ini bagus. Jadi saya sarankan jangan hanya sampai pada bentuk tim, tapi hasil kerjanya yang perlu ditingkatkan,” tandas Gobai. (pas)