NABIRE - Sebanyak 94 orang Narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Nabire menerima remisi (potongan masa tahanan) pada peringatan Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 tahun 2018, Jumat (17/8) kemarin. Besaran remisi yang diterima paling rendah 1 bulan dan paling tinggi 6 bulan, untuk tahun ini tidak ada yang mendapat remisi bebas. Demikian terang Kepala Lapas klas II Nabire, Sopian, ketika dikonfirmasikan media ini usai peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI kemarin.Kalapas yang gemar bersepeda ini, melalui sambungan telepon selulernya menyampaikan untuk remisi tahun ini kita (pihak Lapas Nabire) mengusulkan narapidana umum sebanyak 87 orang dan narapidana khusus sebanyak 24 orang dengan jumlah total 112 orang.Dari jumlah usulan dalam pemberian remisi tersebut yang sudah turun remisinya, lanjut Kalapas Sopian, baru 94 orang, sisanya 17 orang belum turun karena masih menunggu persetujuan dari Dirjen Lapas Republik Indonesia. Ketujuh belas  17 orang itu adalah narapidana khusus. Menjawab pertanyaan awak media, terkait syarat dalam mendapat remisi hari kemerdekaan dan hari-hari besar lainnya, terang Kalapas, syarat untuk mendapatkan remisi ada dua, pertama, syarat administratif terkait dengan kelengkapan berkas dan kedua, syarat Substantib menyangkut tata tertib narapidana yang akan mendapatkan remisi dan khusus Napi khusus, Tipikor dan Narkoba tentunya ada syarat yang lebih teliti serta pertimbangan khusus pula. (wan)