NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah akhirnya menuntaskan penantian puluhan tenaga honorer kategori II (TH K2). Sebanyak 70 orang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam seremoni yang digelar di halaman Kantor BKPSDM Papua Tengah, Jalan Sisingamangaraja, Nabire.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala BKPSDM Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, yang sekaligus memberikan penekanan tegas terkait kedisiplinan kerja bagi para aparatur baru tersebut.

“Hari ini bapak ibu telah menerima SK secara resmi. Saya minta benar-benar disiplin. Tanamkan budaya malu untuk datang tepat waktu,” tegasnya di hadapan para penerima SK, didampingi sejumlah kepala bidang.

Ia juga mengingatkan agar para PNS tidak lagi mengulangi kebiasaan lama, seperti sering meninggalkan tugas dengan alasan keluarga.

“Tolong tinggalkan kebiasaan pulang ke Jayapura dan tidak masuk kantor. Kalau suami atau istri bukan PNS, segera pindah dan tinggal bersama di Nabire,” ujarnya dengan nada tegas.

Proses Panjang dan Penuh Tantangan

Denci mengungkapkan, total TH K2 tahap II di Papua Tengah sejatinya berjumlah 73 orang. Namun, satu orang meninggal dunia dan dua lainnya tidak melapor sejak awal kedatangan, sehingga hanya 70 orang yang menerima SK.

Lebih jauh, ia membeberkan bahwa proses penerbitan SK tersebut tidak berjalan mulus. Usulan sempat terkendala karena melewati batas waktu dan ditolak sistem. Namun, BKPSDM tetap mencari solusi dengan berkoordinasi hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Karena sudah lewat waktu, kami lakukan revisi SK CPNS dari tahun 2023 ke 2024 agar bisa diproses menjadi SK PNS. Ini perjuangan panjang, jadi bapak ibu harus bersyukur,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, Papua Tengah menjadi provinsi daerah otonomi baru (DOB) pertama yang berhasil menyerahkan SK pengangkatan PNS dari jalur TH K2 tahap II, mendahului provinsi lain.

Komitmen dan Tanggung Jawab

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan SDM BKPSDM Papua Tengah, Wanda Joice Tangkere, mengingatkan para PNS baru agar memegang teguh komitmen yang telah dituangkan dalam surat pernyataan.

“Proses mendapatkan SK ini tidak mudah. Dalam pernyataan, kalian sudah sepakat tidak menuntut kekurangan hak. Jadi ke depan tidak ada yang datang menuntut hal-hal tersebut,” tegasnya.

Rasa Syukur Penerima SK

Di sisi lain, rasa haru dan syukur disampaikan para penerima SK. Salah satunya, Max Aser P. Maniagasi, yang mengaku penantian panjangnya akhirnya terjawab.

“Puji syukur kepada Tuhan Yesus, dan terima kasih kepada Ibu Kepala BKPSDM beserta jajaran yang sudah bekerja keras mengurus SK kami,” ungkapnya.

Sebagai informasi, SK CPNS TH K2 tahap II ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, pada 24 Februari 2024. Sementara SK PNS ditetapkan pada 31 Oktober 2024 oleh Penjabat Gubernur Anwar Harun Damanik.

Penyerahan SK ini menjadi tonggak penting dalam penataan kepegawaian di Papua Tengah, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat birokrasi yang profesional, disiplin, dan berintegritas. (Humas Pemprov Papua Tengah)