601 CPNS dan 144 PPPK Lulus Seleksi Kompetensi
NABIRE ? Sebanyak 601 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 144 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire, dinyatakan lulus. Hal ini seperti disampaikan melalui Pengumuman Bupati Nabire nomor : 800.1.2.3/388/SET tertanggal 16 April 2024. (Lihat pengumuman di halaman 5 sampai dengan halaman 8).

NABIRE ? Sebanyak 601 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 144 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire, dinyatakan lulus. Hal ini seperti disampaikan melalui Pengumuman Bupati Nabire nomor : 800.1.2.3/388/SET tertanggal 16 April 2024. (Lihat pengumuman di halaman 5 sampai dengan halaman 8).
Saat dikonfirmasi media ini, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nabire, Yohanes Pigome, S.Sos, MM, membenarkan hal itu. Kata dia, jumlah peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 745 orang. Jumlah ini terbagi atas 601 orang CPNS dan 144 orang PPPK.
?Bagi peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya untuk melakukan pemberkasan yang akan dilakukan mulai Rabu (17/4/24) hingga Sabtu (20/4/24) pada pukul 08.00 higga 14.30 WIT di Kantor BKPSDM di Jl. Pepera Nabire. Map untuk pemberkasan, pendidikan SMA/SMK di map berwarna kuning, pendidikan Diploma di map berwarna biru, dan pendidikan Sarjana di map berwarna merah,? ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus diangkat sebagai CPNS setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, merujuk Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional (PANSELNAS) Pengadaan ASN 2021 Nomor 13590/B-SI.01.01/SD/K/2023 tanggal 15 Januari 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS tahun 2021, bagi peserta yang telah dinyatakan lulus wajib segera menyampaikan dokumen Persyaratan administrasi usul penetapan nomor induk pegawai dalam bentuk dokumen fisik (hared copy) dan soft copy (file pdf).
Sementara itu, bagi peserta yang tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dalam batas waktu yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat.
Yohanes Pigome menuturkan, bagi peserta yang belum berhasil maupun yang belum mengikuti seleksi, diharapkan untuk bersabar. Karena dalam waktu-waktu mendatang akan kembali dibuka pendafaran formasi CPNS. (PPN)
Bagikan artikel ini


