NABIRE - Masyarakat adat pesisir dan kepulauan dari enam (6) suku pemilik hak ulayat di wilayah Kabupaten Nabire, yang sebelumnya telah menggelar aksi demo damai, selanjutnya pada hari Senin (20/05/2019) kemarin melakukan pertemuan dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Nabire, di Ruang Birokrasi Polri (RBP) Mapolres Nabire menyatakan sikap menolak hasil perolehan suara Pemilu tahun 2019.Selain menolak hasil Pemilu, khususnya Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) kabupaten, lantaran tidak terakomodirnya sejumlah tuntutan dari perwakilan masyarakat adat ini meminta dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau proses hukum terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif. Pantauan media ini pada pertemuan yang dimediasi oleh Forkopimda Nabire itu, sempat dari 6 suku tersebut melalui pentolan adat, dewan dan para kepala-kepala sukunya menyampaikan beberapa poin penting, yang termuat dalam kutipan dasar penolakan masyarakat adat pesisr dan kepulaan serta denominasi adat nusantara Nabire terhadap perolehan suara Pileg kabupaten, 17 April 2019 lalu di Nabire.Menurut mereka, ada sejumlah catatan khusus dan temuan-temuan tentang pelanggaran pada prosedur dasar pelaksanaan Pemilu Legislatif yang saling kait mengkait sampai kepada perolehan suara yang telah diplenokan di tingkat kabupaten dalam hal ini KPU Nabire. Untuk itu, berdasarkan catatan pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan melencengnya pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 dari aturan-aturan yang mengatur prosedur pelaksanaan, sehingga masyarakat adat menyatakan sikap dan aspirasi penolakan secara tegas hasil Pemilu tersebut, khusus Pileg, yang disalurkan melalui aksi demonstrasi damai, pada tanggal 15 Mei 2019 kemarin.Ada tiga poin pernyataan dari masyarakat adat pesisir dan kepulauan itu, seperti disampaikan Ketua Tim Konsolidasi 6 Suku Pesisir dan Kepulaian serta Denominasi Adat Nusantara di Nabire, Reyner Windesi dan sejumlah ketua dan tokoh adat tersebut, seperti Herman Sayori selaku Dewan Adat Papua Wilayah Nabire, Daniel Yarawowi selaku Kepala Suku Yeresiam dan Socrates Sayori selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat dan kepala-kepala suku lainnya.Ketiga hal tersebut itu, pertama, masyarakat adat menolak dengan tegas hasil perolehan suara dalam Pileg Kabupaten, 17 April 2019 kemarin. Kedua, hasil perolehan suara Pileg tahun 2019 di Nabire, pada beberapa wilayah dari empat daerah pemilihan di Nabire terindikasi dihasilkan melalui proses pemilihan yang melenceng dari aturan, yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu dan ketiga masyrakat adat meminta ruang proses hukum terhadap pelaksanaan Pemilu di Nabire, khususnya Pileg kabupaten.Dari penyataan sikap tersebut, pihak KPU Nabire melalui ketuanya Wihelmus Degei menyampaikan, bahwa dirinya juga selaku anak adat. Apa yang disampaikan dari masyarakat adat 6 suku tersebut dipahami, namun tentunya dirinya selaku pihak penyelenggara tidak bisa mengambil tindakan yang tentunya melanggar aturan, sehingga semestinya menyangkut tuntutan tersebut dirinya akan membicarakan secara khusus, pada ruang dan tempat yang tepat. Selaku pihak yang memediasi pertemuan tersebut, Kapolres Nabire yang diwakili langsung Wakapolres Nabire Kompol Steyven Jonly Manopo, S.IK, pada kesempatan tersebut berharap persoalan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat adat pesisir dan kepulauan sesuai mekanisme yang ada. Artinya ketika ada temuan ataupun dugaan pelanggaran kiranya ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.(wan)