6 Parpol Pasca Putusan Bawaslu Diminta Konsul ke KPU
NABIRE – Enam Partai Politik (Parpol) hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memutuskan untuk melakukan pendaftaran se
Bagikan
NABIRE – Enam Partai Politik (Parpol) hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang
memutuskan untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilihan Umum
(Pemilu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta agar segera melakukan
konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire. Karena hingga Selasa, 5
Desember belum konsul ke KPU. Ketua KPU Kabupaten Nabire, Nelius Agapa, Selasa malam mengatakan belum ada Parpol yang
konsultasi ke KPU. Batas akhir penyerahan perbaikan berkas administarsi tinggal
seminggu lebih tetapi hingga Selasa (5/12) malam belum ada yang konsultasi ke
KPU Nabire. Saat penyerahan hasil pemeriksaan berkas administrasi Parpol pasca putusan Bawaslu, 30 November
lalu, KPU Nabire meminta Parpol memperbaiki kekurangan berkas administrasi
Parpol di Kabupaten Nabire sesuai dengan data Kartu Tanda Anggota (KTA) dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dihimpun di Sistim Informasi Politik (Sipol)
KPU RI. Ketika itu, Ketua KPU Nabire, Nelius Agapa didampingi Ketua Divisi
Hukum KPU Nabire, Oktovina Flora Karubui meminta agar Parpol konsultasi dengan
KPU untuk mencocokan berkas administrasi Parpol sesuai dengan data di Sipol
KPU. Ketua KPU, Nelius mengatakan hingga saat ini belum
ada yang konsul ke KPU Nabire. Padahal berkas administrasi yang harus
dilengkapi cukup banyak. Beberapa Parpol, ternyata hanya satu berkas saja yang
cocok dengan data yang terhimpun di Sipol KPU sehingga Parpol di daerah ini
harus mencocokan berkas administrasi sekurang-kurangnya 165 berkas untuk
mencapai batas minimal berkas yang dimasukkan setiap Parpol. Agapa menambahkan, batas akhir perbaikan administarsi bagi 6 Parpol yang melakukan pendaftaran dan
penelitian administrasi, KPU sudah memberikan waktu perbaikan hingga 15
Desember tetapi hingga kini belum ada satupun Parpol yang konsultasi ke KPU
untuk mencocokan kartu anggota Parpol dan KTP oleh pengurus partai di daerah
ini. Oleh sebab itu, kepada 6 Parpol diharapkan melakukan konsultasi dengan KPU Nabire, sebelum
batas akhir penyerahan berkas administrasi foto kopi KTA dan KTP sesuai dengan
data keanggotaan Parpol di Sipol KPU. Ia mengingatkan, batas akhir berkas hasil perbaikannya pada tanggal 15 Desember. Sebab, setelah
tanggal 15, sudah masuk ketahap penelitian faktual kepada partai politik calon
peserta Pemilu di seluruh Indonesia. Tidak ada waktu lagi untuk melakukan
perbaikan berkas administrasi. (ans)
Bagikan artikel ini



