NABIRE - Ada sekitar 20 ribu lebih warga Kabupaten Nabire tersebar di 10 distrik belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), meskipun konon kabarnya dari jumlah riilnya sekitar 24.869 itu sudah punya hak untuk memilih, khususnya dalam waktu dekat pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018. Hal ini seperti terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakon) sinkronisasi daftar pemilih hasil pemutahiran sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara Pilgub Papua, digelar Rabu kemarin di Sekretariat KPU Nabire. Ketua KPU, Nelius Agapa kepada media ini mengatakan, hal tersebut menjadi agenda pembicaraan pada Rakon sinkronisasi daftar pemilih hasil pemutakhiran yang digelar hari ini (Rabu kemarin) bersama Panwaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, para kepala distrik, ketua Panitia Pemilihan Distrik serta tim sukses pasangan calon. Dari jumlah itu, tegasnya, dapat dikatakan sudah dapat memilih atau sebagai pemilih tersebut rata-rata berada di seluruh distrik se Kabupaten Nabire, mulai dari Distrik Nabire, Nabire Barat, Wanggar, Yaro, Menou, Dipa, Napan, Teluk Umar, Siriwo dan Distrik Uwapa. Jelas Nelius Agapa, ke24.869 warga yang belum memiliki NIK dan KK tersebut masih bisa ikut memilih dengan persyaratan, warga tersebut membawa blangko pendaftaran KK baru sehingga bisa diakomodir hak pilihnya dengan diterbitkan Surat Keterangan (Suket) untuk Pemilukada. Diluar itu, warga yang belum memiliki NIK ataupun NKK tersebut bisa melaporkan hal ini kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehingga anggota PPS bisa langsung  berkoordinasi dengan kepala kampung atau lurah untuk mengarahkan warganya mendapat Suket dari Disdukcapil Nabire untuk diakomodir dalam DPT. Persoalan terkait belum dimilikinya NIK dan NKK itu, salah satu faktornya menurut keterangan dan yang sempat diungkapkan dinas terkait, lantaran hingga saat perekaman dokumen kependudukan masih terganggu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, sehingga solusi yang diambil yakni warga dimaksud dapat berkoordinasi dengan pihak PPS dan Kakam ataupun pihak kelurahan.(wan)