NABIRE - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nabire, melantik 17 anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Nabire yang baru periode 2025-2030, dengan surat lampiran Keputusan Bupati Nabire, Nomor: 100.3.3.2/131 tahun 2025, dibacakan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Nabire, Akon Ferry Yawan.

Ia membacakan tentang pembentukan FKUB di Kabupaten Nabire periode 2025-2030, serta susunan kerukunan umat beragama di Kabupaten Nabire periode tahun 2025 sampai dengan 2030, diantaranya sebagai berikut, Dewan Pembina FKUB Kabupaten Nabire.

  1. Wakil Bupati Nabire, kedudukan dalam FKUB sebagai ketua.
  2. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nabire, kedudukan sebagai wakil ketua.
  3. Kepala BKBP Kabupaten Nabire, kedudukan sebagai sekretaris.
  4. Kabag Hukum Setda Kabupaten Nabire, kedudukan sebagai Anggota.
  5. 17 Anggota FKUB Kabupaten Nabire yang dilantik ini diantaranya,
  6. Ketua FKUB Kabupaten Nabire, Pdt. Mordekai M.Oilla, S.Th
  7. Wakil Ketua 1 FKUB Kabupaten Nabire, Pastor Yohanes Agus Setiyono, SJ 
  8. Wakil ketua 2 FKUB Kabupaten Nabire, Pdt. Julianus Johan Ajumi, S.Si., Teol 
  9. Sekretaris, Waluyo, S.Pd
  10. Anggota, Pdt. Seprianus Ouduil, S.Th 
  11. Anggota, Pdt. Dominggus P. Situru, S.Th.,M.Pd 
  12. Anggota, U.P Suiranto
  13. Anggota, I Gede Putra Wijaya, S.KM 
  14. Anggota, Pdt. Otis Money, S.Sos., M.Si
  15. Anggota, Pdt. Konius Kogoya
  16. Anggota, Pdt. Didimus Maitindom
  17. Anggota, Pdt. Drs. Pilatus Sem Waromi, MM 
  18. Anggota, Pdt. Neldy Lodewik Wukala, M.Min
  19. Anggota, Pastor Yohanes Adrianto Dwi Mulyono, SJ
  20. Anggota, Pdt. Yohan Imbiri, M.Th
  21. Anggota, K.H. Rohimin Abdurrahman
  22. Anggota, Suryono Al Farizi, S.Pd.I.

Dalam pembacaan surat tersebut, Akon Ferry Yawan memutuskan dan menetapkan FKUB Kabupaten Nabire sebagaimana dimaksud pada Diktum ke1 mempunyai tugas melaksanakan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat.

Menyalurkan aspirasi Ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

"Memberikan rekomendasi tertulis atas pendirian rumah beribadah, segala biaya yang timbul," tutupnya.(edi)