JAYAPURA,- Indonesia sebagai salah satu negara anggota PerserikatanBangsa-Bangsa mempunyai kewajiban melaksanakan dan menyampaikan prosesperkembangan Universal Periodic Revie (UPR) ke Dewan HAM PBB.Hal ini menjadikan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat globalyang berkomitmen melakukan upaya penghormatan, perlindungan,pemenuhan, penegakkan dan pemajuam HAM bagi masyarakat Indonesia. Meski demikian, Indonesia sendiri telah dinilai implementasi HAM padasiklus pertama di 2008 dan kedua di 2012. Pada siklus kedua tersebut,Indonesia telah menerima 180 rekomendasi (150 diterima, 30 ditolak)dari 74 negara anggota PBB.“Dari semua rekomendasi yang diterima tersebut, dapat dikelompokkanmenjadi 15 cluster, diantaranya ratifikasi instrumen internasionalHAM; penguatan institusi HAM, pendidikan dan pelatihan HAM, Ranham dankemitraan; hak anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya, kebebasanberagama; serta hak atas pendidikan dan kesehatan”.“Kemudian, kerja sama dengan mekanisme HAM PBB, keadilan danpenegakkan hukum, revisi KUHP, perdagangan orang, pembela HAM,kemiskinan dan hak ekonomi sosial, Papua, pekerja migran, kerja samaregional di bidang HAM serta kebebasan menyatakan pendapat,” kataGubernur Papua Lukas Enembe dalam sambutan tertulis yang dibacakanAsisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, EliaLoupatty pada, kegiatan jaring masukan daerah penyusunan laporannasional Universal Periodic Revie (UPR) Dewann HAM dan persiapankunjungan pelapor khusus dewan untuk hak atas kesehatan, di Jayapura,Kamis (19/1).Sementara terkait, rekomendasi Papua, lanjut dia, ada hal yang menjadiperhatian untuk dapat ditindak lanjuti, yaitu mengenai penyelesaiankasus HAM di Papua dan akses kepada Palang Merah Internasional kePapua.“Sebab dari rekomendasi yang disampaikan itu, perlu dilihat sebagaiharapan baik oleh berbagai negara anggota PBB yang selama inimendukung transformasi demokratis dalam upaya penghormatan,perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan HAM di Indonesia,khususnya di Papua,” kata dia.Sementara itu, UPR adalah proses yang dengan melibatkan penilaianterhadap implementasi HAM dari semua negara anggota PBB yang dilakukan4 tahun sekali.UPR merupakan mekanisme penilaian dibawah naungan Dewan HAM yangmemberikan kesempatan bagi setiap negara untuk menyatakan tindakan apayang telah dilakukan, guna memperbaiki situasi HAM dan memenuhikewajiban HAM di negara anggota PBB. Sebagai salah satu fitur utamadari Dewan, UPR dirancang untuk menjamin perlakuan yang sama bagisetiap negara ketika situasi HAM mereka dinilai.