12 WNA Dideportasi dari Lapas Nabire
NABIRE - Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Nabire telah membebaskan sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA). Mereka dikembalikan kepada pihak
Bagikan
NABIRE - Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Nabire telah membebaskan sebanyak 12 Warga Negara
Asing (WNA). Mereka dikembalikan kepada pihak Imigrasi Mimika dan selanjutnya
akan dipulangkan (deportasi) ke negara asal. “Warga binaan yang bebas sebanyak
11 orang WNA Cina dan 1 orang WNA Korea,” ujar Kalapas Nabire, Sopian, Senin (11/03/2019). Dikatakan Kalapas Nabire, pada kesempatan ini pihak Imigrasi Mimika telah mengambil peran untuk
mengembalikan WNA tersebut kenegara asalnya setelah menand tangani surat bebas.
“Kami sudah menyerahkan WNA tersebut kepada pihak Imigrasi Mimika,” ujar
Sopian. Sopian menjelaskan, masa tahanan ke12 WNA tersebut, 5 bulan 15 hari. “Lapas Nabire
baru pertama kali dan masih ada 9 orang WNA asal China dan Jepang yang masih
menjalani masa pidana kurungan,” tandasnya. Sebelumnya, seperti dilansir dari Antara, Kepala Imigrasi Kelas 2 Timika, Samuel Henock,
Kamis (27/12), dalam jumpa pers menjelaskan, bahwa saat ini ke21 WNA tersebut dijatuhi
hukuman 5 bulan penjara dan denda 10 juta karena melanggar UU Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian. “Usai menjalani masa hukuman dan membayar denda, ke21 WNA tersebut akan dideportasi pihak
Imigrasi Timika ke negaranya masing-masing pada 2019 mendatang,” katanya. 21 WNA tersebut diperkerjakan oleh pemilik tambang-tambang liar yang beroperasi beberapa tahun
lalu di areal tambang Sungai Musairo, Distrik Makimi Kabupaten Nabire. Mereka,
sebelumnya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nabire karena melanggar
dan menyalahgunakan izin tinggal
keimigrasian. Hakim Pengadilan Negeri Nabire menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan
meyakinkan telah melanggar tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam
pasal 122 huruf A Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hakim memutuskan pidana kurungan dengan rincian, sebagai berikut terhadap terdakwa 4 warga
negara Jepang dengan inisial (TH, KI, YT, HK), dengan putusan 5 bulan 15 hari
penjara dan denda Rp10.000.000, subsider 15 hari kurungan.
Selanjutnya, terhadap
16 terdakwa 16 lainnya, yakni warga negara China dengan inisial (TG , LY, WJ,
LY, LS, LC, WJ, OW, GX, WX, YE, LX, ZS, WY, MJ, HY) dengan putusan 5 bulan 15
hari penjara dan denda Rp5.000.000, subsider 15
hari kurungan. Sementara itu, terhadap 1 terdakwa warga negara Korea
Selatan dengan inisial (GSY) dengan putusan 5 bulan 15 hari penjara dan denda
Rp10.000.000, subsider 15 hari kurungan.(wan/ist)
Bagikan artikel ini



