NABIRE - Legislator Provinsi Papua Tengah, Anis Labene, mengumumkan kabar positif terkait produk hukum daerah. Sebanyak 10 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Tengah kini telah resmi mengantongi nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pencapaian ini menandai langkah maju dalam penguatan payung hukum di provinsi baru tersebut.

Pengumuman ini disampaikan Anis Labene seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPR Papua Tengah, Rabu (22/04/2026). Ia menjelaskan regulasi tersebut merupakan bagian dari usulan yang diajukan pada awal tahun ini. Dari sekian banyak draf yang dikirim ke Jakarta, 10 di antaranya telah mendapat persetujuan dan validasi resmi dari pemerintah pusat.

Menyikapi hasil tersebut, Anis Labene menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran proses birokrasi di Kemendagri. Namun, ia mengingatkan turunnya nomor register hanyalah tahap awal. Fokus selanjutnya adalah memastikan bahwa sisa usulan regulasi lainnya dapat segera menyusul agar target legislasi daerah tahun ini dapat tercapai secara maksimal.

Pihak legislatif kini menaruh harapan besar kepada pihak eksekutif untuk memberikan dukungan penuh, terutama dari sisi anggaran dan fasilitas penunjang. Dukungan ini dinilai krusial agar Perda yang telah disahkan tidak hanya menjadi tumpukan dokumen, tetapi dapat segera disosialisasikan secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Papua Tengah.

Menurut Anis, sosialisasi yang luas sangat penting agar masyarakat sebagai penerima manfaat memahami hak-hak mereka yang telah diatur dalam produk hukum tersebut. Jika masyarakat paham, mereka diharapkan dapat ikut ambil bagian dalam implementasi aturan di lapangan. Partisipasi publik menjadi kunci utama efektivitas sebuah kebijakan daerah.

Selain masalah sosialisasi, Anis memberikan penekanan khusus kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai eksekutor teknis. Ia menegaskan bahwa DPR hanya bertugas mengolah aspirasi menjadi produk hukum. Jika OPD tidak bergerak aktif menjalankan aturan tersebut, maka Perda yang dihasilkan dengan kerja keras tersebut tidak akan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Sebagai wakil rakyat, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja OPD dalam pelaksanaan Perda. Kerja sama lintas sektor akan diperkuat demi memastikan setiap tanggung jawab dijalankan dengan baik. Langkah ini diambil agar fungsi regulasi benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan ketertiban di Papua Tengah.

Menutup pernyataannya, Anis mengaku bangga karena mereka bekerja sebagai perintis, bukan sekadar pewaris aturan lama. Meski menghadapi banyak tantangan sejak akhir tahun 2025, ia optimistis dengan komunikasi dan dukungan anggaran yang baik, target 30 usulan Perda tahun ini dapat diselesaikan demi kemajuan Provinsi Papua Tengah. (amd)