
Ikuti Seleksi Anggota KPU, ASN Harus Ijin Instansinya
INTAN JAYA – Bupati adalah pejabat pembina kepegawaian di daerah, sehingga setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam seleksi anggota KPU harus memohon ijin kepada instansinya. Dan sesuai dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (1) butir b disebutkan bahwa “PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi komisioner dan anggota lembaga non struktural”, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasal 276 butir b, disebutkan “PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural.”









