Bacaleg PNS dan Dewan Harus Ada SK Pemberhentian
NABIRE - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota dewan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang mencalonkan diri melalui 12 partai politik (Parpol) peserta pemilu 2014 harus sudah ada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian pada 1
