NABIRE - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Adrian adalah milik Pemerintah Kabupaten Nabire.
Selaku ASN dalam bekerja pada aturan yang mengatur kita dalam menduduki jabatan, turun dari jabatan hak-hak yang kita terima dan kewajiban yang kita laksanakan itu ada aturan yang mengatur.
Demikian disampaikan Sekda Nabire, Dainel Maipon, S.STP disela-sela acara serah terima jabatan baru Direktur PDAM Tirta Adrian Kabupaten Nabire, Selasa (25/8), di ruang rapat Setda Nabire.
Dikatakan Dainel Maipon, berbeda dengan PT, CV atau toko dan kios yang didirikan sendiri untuk kepentingan sendiri.
“Sebagai ASN dalam jabatan kita yang saya pahami ilmu yang saya dapat pagi dilantik sore diganti itu hal biasa, bukan hal yang luar biasa.
Karena apa tentunya, segala sesuatu yang dilakukan untuk kepentingan umum baik itu negara, daerah dalam memperhatikan segala aspek,” tuturnya.
Diharapkan setelah adanya serah terima ini direktur dapat menerima dengan banyak bekerja, laksanakan tugas dan tanggung jawab yang nanti akan diberikan.
Meskipun hari ini pejabat lama tidak hadir, namun proses serah terima jabatan pejabat baru tetap dilakukan.
Lanjut Sekda Maipon, perusahaan air minum ini merupakan perusahaan pemerintah Kabupaten Nabire.
Yang diawasi dan dimonitor langsung oleh aparat pemerintah baik oleh eksekutif maupun legislatif. (modes)