Dua Alasan, Bupati Kaimana Tolak Tambang Emas Etna

KAIMANA - Bupati Kaimana, Matias Mairuma secara tegas menolak kehadiran perusahaan penambang emas CV. Putra Air Merah di wilayah Teluk Etna. Pasalnya, selain tidak melalui prosedur dan izin yang sudah diatur undang-undang, Bupati juga ingin agar pengelolaan potensi emas di Teluk Etna dilakukan oleh pihak yang benar-benar professional di bidangnya. Bupati menyampaikan ini dihadapan masyarakat Kampung Warifi dan Rurumo, Sabtu (3/2/2018) pekan lalu. Kunjungan Bupati yang didampingi Kapolres dan Dandim Kaimana ini erat kaitannya dengan adanya indikasi pencurian emas di wilayah Etna oleh salah satu perusahaan milik purnawirawan TNI. “Kami datang karena Presiden Indonesia memerintahkan semua perangkat negara, saya sebagai bupati, Kapolres dan Dandim, untuk jaga agar yang namanya illegal fishing atau pencurian ikan, illegal loging atau pencurian kayu dan illegal maining atau pencurian tambang mineral dan batu bara tidak boleh terjadi di Indonesia,” jelas Bupati dihadapan masyarakat. Menurutnya, perusahaan yang akan mengelola emas Etna tidak memiliki izin resmi, baik yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah, sehingga ada indikasi pencurian kekayaan negara yang dilakukannya. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 33 UUD 45 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang ada didiatasnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Mengacu pada ketentuan itu lanjut Bupati, maka siapa pun yang masuk untuk mengelola kekayaan alam, harus mlewati prosedur perizinan yang benar baik yang dikeluarkan pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang. Pengelolaan tambang emas lanjut Bupati, tidak bisa hanya atas izin masyarakat adat. “Dewan adat di negara Indonesia tidak diberikan hak untuk memberikan izin kepada siapapun untuk mengelola sumber daya alam seperti perikanan, mineral, batu bara, kayu, emas dan lainnya. Kepala suku juga sama, tidak punya wewenang untuk itu. Yang berhak keluarkan izin itu hanya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” terang Bupati. Lebih jauh Bupati sampaikan, agar potensi emas di wilayah Etna bisa membawa manfaat besar bagi kesejahteraan hidup masyarakat, maka pendekatan pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan diberikan kepada pihak atau perusahaan yang benar-benar memiliki keahlian dibidangnya. “Cari orang itu yang mantap, yang pakai dasi seperti Freeport sana, jangan yang pakai pendekatan kampungan, yang datang dulang satu dua kali lalu pergi. Kalau yang datang kelola itu orang yang professional, bapak/ibu bisa sejahtera, beberapa orang bisa jadi komisaris didalamnya. Kalau perusahaan ini, dia masuk tidak melalui prosedur UU Nomor 4 Tahun 2009. Dia illegal dan tidak diperkenankan untuk jalan,” tegas Bupati. Sementara itu Kapolres Kaimana AKBP Robertus A. Pandiangan mengatakan kegiatan pemanfaatan kekayaan Negara yang tidak mendapat izin resmi dari pemerintah, merupakan sebuah tindakan melanggar hukum. Karena itu, sanksi hukum bagi yang melanggar adalah selain hukuman badan berupa penjara, juga sanksi denda dalam bentuk uang. Selain kepada pihak pengusaha atau investor, sanksi hukum juga akan dikenakan kepada masyarakat yang memberikan izin pengelolaan kekayaan alam dimaksud. “Kita acuannya jelas yakni Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang ada diatasnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Itu artinya kekayaan alam itu harus dikelola oleh negara,” jelas Kapolres. Khusus penambangan emas di Etna lanjutnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sudah secara jelas mengatur bahwa siapa pun yang berkeinginan untuk mengelola harus mendapat izin resmi dari pemerintah. “Orang datang kesini itu tidak seenaknya saja. Kalau mau melakukan usaha harus mendapat izin dari pemerintah. Disini ada Bupati sebagai kepala pemerintahan. Dan karena Etna ini masuk dalam salah satu wilayah distrik di Kabupaten Kaimana, maka harus ada izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kaimana,” ujar Kapolres. Dengan demikian lanjutnya, jika penambangan emas di Distrik Teluk Etna dilakukan tanpa izin maka hal tersebut merupakan sebuah tindakan melanggar hukum. Sanksi hukum yang patut diberikan kepada pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi sesuai Pasal 158-162, adalah 10 tahun penjara ditambah denda sebesar 10 miliar. (ist)
Pengumuman Cpns
Papua Dalam Permainan Sio (Persio) Penuh Korban
*) Oleh : Anton Agapa (TOA)
Saatnya Orang Papua Jaga Alam dan Lestarikan Budaya
SAATNYA kita! Orang Asli Papua (OAP) hentikan kerusakan alam yang sebagai pelindung kehidupan dan lestarikan budaya menurut pikiran Alam Orang Papua. Karena Alam dan budaya adalah manusia yang selalu memberi stamina tubuh manusiaagar tetap mempertahankan budaya nafas kehidupan kita diatas alamnya itu sendiri, di Papua.
Hahae
Tatindis Drem Minyak
Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.
Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.
Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem."
Populer
Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com
Berlangganan
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com
Berlangganan