TIMIKA - Tim Satuan Reserse Narkotika dan Barang Terlarang (Res Narkoba) Polres Mimika, mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu di Timika, Papua Tengah.
Pelaku, seorang perempuan berusia 22 tahun, berinisial 'PF', ditangkap pada Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Pendidikan Jalur 6, Timika.
Kepada media, Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Resnarkoba menerima informasi mengenai rencana transaksi narkotika jenis Sabu.
"Tim Resnarkoba segera bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan setelah melakukan pemantauan, mereka mencurigai seorang perempuan yang berada di sebuah rumah kontrakan," terangnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dan satu buah pirex berisikan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana belakang kiri pelaku, yang disimpan di dalam lemari pakaian. Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.
"Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, satu buah pirex yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah bong sebagai alat hisap, satu korek api gas, dan satu unit handphone. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Ipda Hempy.
Ia menambahkan, terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.(wan)