NABIRE – Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme pertanggung jawaban terutama pada pimpinan dan anggota DPRD. untuk pimpinan dan anggota DPRD pertanggung jawaban perjalanan dinas akan dilakukan secara lumpsum. Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.
Demikian sambutan Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM, yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus Papua Tengah, Ukkas, S.Sos, M.KP, pada kegiatan sosialisasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas ASN dan perjalanan dinas secara lumpsum bagi pimpinan dan anggota Dewan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, di Hotel JDF Nabire, Jumat (17/11/23) pekan lalu.
Dikatakan, tugas dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Tengah maupun Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten sangatlah krusial. Yakni, membantu gubernur dan/atau bupati dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan. Dengan manajemen administrasi dan keuangan anggota Dewan yang matang, niscaya pelayanan para anggota Dewan akan maksimal.
Lanjutnya, di tahun 2024 nanti, melalui Pemilihan Umum Anggota Legislatif akan terpilih anggota Dewan baik di provinsi maupun di kabupaten. Pj Gubernur Ribka Haluk menghimbau kepada Sekretaris DPRP Provinsi Papua Tengah serta seluruh Sekretaris DPRD kabupaten se-Provinsi Papua Tengah beserta stafnya, dengan sedikit waktu yang ada agar mulai dari sekarang sudah menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan fungsi DPRP provinsi dan DPRD kabupaten dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas anggota Dewan.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu Sekretaris DPRP beserta seluruh staf panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini. Kiranya sinergitas kerja antara pemerintah daerah dengan anggota Dewan nantinya dapat terwujud dengan baik. Saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi pada hari ini agar dapat serius dan aktif dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi. Sehingga penerapan peraturan presiden ini dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya. (PPN)