NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, Senin (20/11/23) menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan kampanye pemilihan umum tahun 2024. Rakor digelar dalam dua sesi, sesi pertama melibatkan Forkopimda dan pimpinan OPD terkait. Sementara pada sesi kedua, diikuti oleh perwakilan dari partai politik yang ada di Kabupaten Nabire.
Pantauan media ini, Rakor dipimpin Ketua KPU Nabire, Jhoni Kambu, didampingi anggota Komisioner KPU Nabire, Wihelmus Degey, Sekretaris KPU Nabire, Saverius Tebai. Turut hadir diantaranya, perwakilan Bawaslu Nabire, Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H, Kasatpol PP Nabire, Kepala Kesbangpol Nabire, Kepala Bapenda Nabire, dan sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.
Saat Rakor, ada sejumlah saran dan masukan dari para peserta. Dari Kepala Bapenda Nabire, Yusup Pirade, ST, MT, menuturkan, pada prinsipnya Bapenda tidak bisa menentukan titik pemasangan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK). Namun penentuan titik-titik tersebut ada pada ranah distrik dan Satpol Pol-PP. Untuk pemasangan baliho Caleg provinsi, kata dia, tetap berkoordinasi dengan kabupaten karena yang mempunyai wilayah adalah kabupaten.
Terkait dengan pemasangan baliho kampanye, lanjut Yusup Pirade, tidak ada dasar hukum untuk memungut pajak atas baliho-baliho yang dipasangkan.
Dirinya menganjurkan agar pemasangan baliho tidak menutupi reklame-reklame yang sudah membayar pajak. Jika itu terjadi, kata dia, dianggap sebagai pelanggaran.
Kapolres I Ketut Suarnaya, menyarankan perlunya diatur jadwal mekanisme tentang kampanye. Dicari solusi terbaik untuk menentukan titik-titik agar tidak terjadi keributan antar pendukung-pendukung partai. Selain itu, kata dia, harus ada aturan teknis terkait peraturan-peraturan kampanye. Dan dilakukan sosialisasikan terhadap peraturan-peraturan kampanye baik melalui media cetak maupun media sosial.
“Perlu persamaan persepsi tentang titik-titik penentuan lokasi dalam pertemuan ini. Kewenangan penuh terhadap aturan kampanye dan keputusan-keputusan terkait hal tersebut, ada pada KPU,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Nabire, Akon Ferry Yawan, menyarankan menyangkut lokasi pemasangan baliho, baiknya dipasang sesuai Dapil. Dan terkait jadwal kampanye, disesuaikan dengan Parpol masing-masing agar tidak terjadi benturan.
“Perlu adanya aturan yang mengatur secara detail terkait pemasangan baliho, yaitu terkait dengan jarak pemasangan dan lain-lain,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, disarankan perlunya dibentuk tim dengan melibatkan komponen-komponen yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu. Sementara itu, untuk pemasangan baliho tingkat Caleg provinsi harus mengikuti regulasi yang telah diatur juga oleh KPU Kabupaten.
Kasatpol PP Nabire, AKP Burhanuddin Pawennari, menyarankan agar APK dipasang sesuai Dapil. Tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, tempat layanan kesehatan dan lain-lain.
“Terkait pemasangan APK harus tertib, teratur dan tidak menganggu ketertiban umum. Dipertemuan ini juga sudah harus diputuskan tentang titik-titik penentuan pemasangan APK,” harapnya. (ros)