NABIRE – Bertempat di Aula Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, Senin (20/11/23) digelar sosialisasi Undang–Undang Otsus Papua. Sosialisasi UU Otsus Papua dihadiri Pj Gubernur Papua Tengah, Plh. Sekda Papua Tengah, Forkopimda Papua Tengah, Forkopimda kabupaten, bupati dari delapan kabupaten, dan dihadiri narasumber anggota DPR RI, Komarudin Watubun.
Dikatakan Komarudin Watubun, ada 10 poin penting UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua. Salah satunya di poin 4 tentang hadirnya badan khusus yakni Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dari UU No. 2 tahun 2021 turun jadi PP No. 106 tahun 2021 turun jadi Perpres No. 121 tahun 2022.
Kata dia, filosofi lahirnya pasal 68A UU No. 2/2021 adalah berupa kebijakan strategis yang harus ditangani langsung oleh presiden. Negara hadir di Papua. Redaksi ”pengarah“ menjadikan PP No. 105/2021 mereduksi UU No. 2/2021. Badan pengarah dalam hal ini BP3OKP tidak bisa menyelesaikan masalah dan dan tidak memiliki wewenang yang kuat. Badan pengawas bisa dijadikan alat untuk saling lempar tanggung jawab antara pusat dan Papua atas kegagalan UU. (rob)