NABIRE - Administrator Keuskupan Timika, Pastor Marthen Kuayo Pr, menegaskan, Gereja Katolik Keuskupan Timika menarik diri dari keikutsertaannya dalam MRP periode pertama. Karena menurutnya tidak mau turut serta meletakan pondasi yang tidak benar pada provinsi baru di Papua Tengah.
Pastor Administrator menuturkan bahwa pada Selasa 25 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 16.30 WIT, tim dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta Pansel MRP telah melakukan pertemuan dengan Pimpinan Keuskupan Timika di Kantor Keuskupan Timika.
Tim dari Provinsi Papua Tengah, yang berjumlah 10 orang tersebut dipimpin oleh Asisten I Setda Provinsi Papua Tengah, Ausilius You.
“Maksud pertemuan adalah Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pansel MRP Papua Tengah, ingin mendengar secara langsung dari Pimpinan Agama Katolik Keuskupan Timika terkait dengan nota keberatan dan pembekuan rekomendasi dari Agama Katolik Keuskupan Timika,” Ungkap pastor Administrator Keuskupan Timika dalam konferensi pers yang diterima media ini, Selasa (26/9/23).
Dalam pertemuan tanggal 25 Juli 2023, pada waktu pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pansel MRP Papua Tengah di Kantor Keuskupan Timika, pimpinan Agama Katolik Keuskupan Timika, menegaskan lagi pembekuan rekomendasi dan menolak untuk ikut serta dalam keanggotaan MRP pada periode pertama. Karena tidak mau turut serta meletakan fondasi, dasar yang tidak benar pada provinsi baru di Papua Tengah.
”Kalau ada siapapun yang mengatasnamakan Agama Katolik dan berusaha mengaktifkan rekomendasi Agama Katolik Keuskupan Timika, maka kami pimpinan Keuskupan Timika menegaskan bahwa orang tersebut, tidak mewakili Agama Katolik Keuskupan Timika pada Pokja Agama,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Timika, Saul Paulo Wanimbo yang didampingi oleh anggota SKP Rudolf Kambayong pada kesempatan yang sama menegaskan, siaran pers ini dilakukan untuk memperjelas sejumlah kesimpangsiuran posisi Agama dan Gereja Katolik dalam proses seleksi dan penetapan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRPT).
“Demikian juga dengan seorang Administrator Diosesan. Segala hal yang diputuskan olehnya bersifat mengikat secara kanonik,” tegas Saul.
“Dalam konteks penetapan anggota MRPT utusan agama Katolik, segala keputusan yang dikeluarkan serta ditandatangi oleh Administrator Diosesan dan atau Delegatusnya tentulah bersifat mengikat dan berlaku untuk semua pihak,” ucapnya.
Untuk menindaklanjuti sikap gereja Katolik tersebut, Ketua Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cendrawasih, Marselus Gobai, SH beserta satu anggota Komisi Kerawam yang sempat hadir, Bartolomeus Mirip menegaskan, pihaknya siap untuk mengawal keputusan Administrator Keuskupan Timika tentang pembekuan rekomendasi terhadap anggota MPR Provinsi Papua Tengah, Pokja Agama.
“Kami akan kawal penerapan keputusan Administrator Keuskupan Timika, sejauh tidak ada peninjauan kembali selama penjaringan dan penetapan calon MRP Provinsi Papua Tengah,” tutup Marselus. (ist)