NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire dalam waktu dekat akan menghibahkan tanah pemerintah bekas Pasar Ikan Smoker yang berada di seputar Kelurahan Siriwini kepada masyarakat yang sudah menempatinya. Saat itu pula Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si secara langsung memanggil Kepala Kelurahan Siriwni, Dennis S. Bindosano dan memintanya untuk meminta Kartu Keluarga (KK) masyarakat yang telah menempati tanah tersebut dan menuliskan berapa luasan tanah yang telah digunakan membangun rumah milik mereka.
“Selaku bupati saya minta kepada kepala kelurahan agar segera mengumpulkan KK milik masyarakat yang telah menempati tanah milik pemerintah (Bekas Pasar Ikan Smoker, red). Karena semuanya KK sudah dikumpulkan bersama ukuran tanah dan bangunan akan dibuatkan sertifikat tanah bagi masyarakat masing-masing yang ada di Smoker bekas pasar ikan lama,” ujar Bupati Mesak saat menghadiri hari lahir Agraria (ATR) dan tata Ruang ke-63, Senin (25/9/23) lalu.
Dikatakan, apabila semua persyaratan telah terpenuhi, bupati akan meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nabire untuk dibuatkan sertifikat berdasarkan nama dan KK yang telah dikumpulkan. Dan apabila semua sudah beres, bupati akan datang dan menyerahkan sertifikat bersama berita acara hibah tanah dari pemerinmtah daerah kepada masyarakat yang sudah tinggal dan membangun di atas tanah bekas Pasar Ikan Smoker itu.
Ditanya alasan apa pemerintah bisa menghibahkan tanah milik pemerintah kepada masyarakat, secara tegas dijawab Bupati Mesak, masyarakat yang telah mendiami tanah milik pemerintah daerah di bekas Pasar Ikan Smoker itu sudah bertahun–tahun tinggal dan beranak cucu di situ. Sehingga tidak mungkin akan pindah lagi atau pulang kampong. Sehingga sangat wajar kalau tanah itu diberikan kepada mereka, sebab mereka juga warga masyarakat Kabupaten Nabire. (des)