Home Pemda Intan Jaya Pj Bupati Intan Jaya Diminta Evaluasi Kembali Mutasi Pejabat

Pj Bupati Intan Jaya Diminta Evaluasi Kembali Mutasi Pejabat

suroso  Senin, 27 Maret 2023 9:0 WIT
Pj Bupati Intan Jaya Diminta Evaluasi Kembali Mutasi Pejabat

NABIRE - Surat Gubernur Papua Tengah bernomor : 800.1.3.3/305/PPT tertanggal 20 Maret 2023 meminta Penjabat Bupati Intan Jaya, untuk mengevaluasi pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.

Dalam surat Gubernur Papua Tengah, disebutkan, mendasari pertemuan Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang dihadiri oleh Pj. Gubernur Papua Tengah, Pj. Sekda Provinsi Papua Tengah, Pj. Bupati Intan Jaya, Sekda Kabupaten Intan Jaya, Inspektur Kabupaten Intan Jaya dan Kepala BKPSDM Kabupaten Intan Jaya pada Jumat (17/3/23) di Timika, telah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Intan Jaya, Pemerintah Provinsi Papua Tengah selaku wakil pemerintah pusat.

Ada beberapa hal yang disampaikan, pertama, dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Intan Jaya pada tanggal 7 Maret 2023, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 132 menegaskan bahwa pengisian JPT melalui mutasi daru satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Ketiga, Pasal 83 A Undang-undangn nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kewenangan mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kepenedudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan telah dijabarkan dalam pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada unit kerja yang menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tenang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2), menegaskan bahwa Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Ketentuan sebagaimana dimaksd pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6362 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Intan Jaya pada diktum kedua huruf (b) pengisian pejabat dan mutasi pegawai terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kelima, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN pada pasal 25, ayat (1) "Untuk mewujudkan penyelengaran Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosim dan mutasi kepegawaian" Ayat (2) "Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunuuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN".

Keenam, sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan diatas, kepada Penjabat Bupati Intan Jaya dapat segera melengkapi persyaratan untuk dapat dijadikan dasar pelaskanaan dari pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama, Pejabat Administrasi dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. (PPN)


suroso  Rabu, 3 Juli 2024 2:43
Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kehadiran Guru Rendah
Penulis : Wiantri Viami Amin, S.Pd Tingkat kehadiran guru ke sekolah yang masih rendah merupakan salah satu permasalahan yang masih sering terjadi di Papua terkait mutu guru. Beberapa guru memiliki alasan jarak sekolah dengan kediaman yang jauh dan sepi merupakan salah satu alasan dari kurangnya kehadiran guru.
suroso  Kamis, 12 September 2024 0:53
Burung Cenderawasih Raja
Cerpen : Abdul Munib Alkisah di sebuah negara baru. Kala musim sedang bersemi. Tepatnya musim kebangsaan ini. Mekar disana-sini bunga pikiran, bunga-bunga tulip yang mulai layu di Taman Barat kala itu dan melati yang mulai mekar mewangi di taman pertiwi. Musim memang pesona yang lain, kala cinta bisa tampil dalam rona dan iramanya yang tersendiri.

Hahae

Tatindis Drem Minyak
suroso  Sabtu, 16 April 2022 3:53

Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.

Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.

Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem." 

Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com

Berlangganan
KELUHAN WARGA TERHADAP PELAYANAN UMUM
Identitas Diri Warga dan Keluhan Warga

Isi Keluhan