Home Nabire KPU Papua Tengah Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPD

KPU Papua Tengah Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPD

suroso  Jumat, 20 Januari 2023 4:52 WIT
KPU Papua Tengah Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPD

NABIRE – KPU Provinsi Papua Tengah menggelar uji publik penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Papua Tengah pada Pemilu 2024. Uji publik yang digelar di Warung Makan Nusntara, Kamis (19/1/23) kemarin, mengundang perwakilan Pemprov Papua Tengah, TNI/Polri, perwakilan kejaksaan, berbagai tokoh, para pimpinan partai politik serta tamu undangan lainnya. Pertemuan dipimpin Pelaksana Tugas Ketua KPU Papua Tengah, Diana Dorthea Simbiak didampingi Komisioner Adam Arisoi.

Dikatakan Diana Dorthea Simbiak, dasar hukum pelaksanaan agenda ini adalah UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 6 tahun 2022, Surat Edaran KPU RI, Keputusan MK nomor 80 dan Perpu nomor 1 tahun 2022. 

“Sebelum kita menetapkan Dapil untuk Provinsi Papua Tengah, kita mengundang semua unsur komponen di provinsi ini untuk memberikan bobot pada rancangan daerah penataan Dapil di Papua Tengah. Untuk itu kami sangat mengharapkan bobot yang diberikan kepada kami dalam catatan-catatan ini akan disampaikan pada pembahasan lanjut hingga ditetapkannya Dapil di Papua Tengah ini,” tuturnya.

Ditambahkan Komisioner KPU Papua Tengah, Adam Arisoi, KPU dalam penataan Dapil sesuai UU nomor 7 tahun 2017 pasal 185 menjadi pedoman teknis. Karena ada 7 prinsip pembagian Dapil yang akan digunakan dalam penataan Dapil. 

Ada prinsip yang mengharuskan KPU mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara Dapil satu dengan Dapil lain dengan prinsip satu orang satu suara atau satu wilayah.  Ada juga prinsip ketaatan pada sistim Pemilu yang professional. KPU memperhatikan ketaatan dalam membentuk Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar prosentasi jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik dapat setara dengan prosentasi suara sah yang diperolehnya.

Prinsip lainnya adalah prinsip profesionalitas. KPU memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antara Dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil dalam penyusunan Dapil diupayakan agar kesenjangan alokasi kursi setiap Dapil tidak terlalu jauh.

“Yang kami tampilkan ini adalah rancangan jadi belum paten. Kita berikan masukan pembobotan Dapil sebelum kami serahkan ke KPU RI,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Adam, di dalam Perppu nomor 2 telah termuat rancangan Dapil. Namun Perppu nomor 2 dikembalikan oleh MK karena MK menganggap bahwa untuk menata Dapil itu bukan kewenangannya DPR tapi kewenangan KPU.

“Akhirnya dikembalikan dan KPU harus ulang lagi. Dan lewat surat KPU tentang uji publik di seluruh Indonesia, hasilnya akan diserahkan tanggal 21 Januari 2023 di Manado. Jadi apa yang ada di dalam Perppu dalam hal ini soal Dapil, harus dilakukan uji publik dulu sebelum penetapan,” tambahnya.


Ada Dua Rancangan


Dalam uji publik disampaikan ada dua rancangan pembagian Dapil dan alokasi kursi. Dapil Provinsi Papua Tengah rancangan satu, terdapat 8 Dapil. Masing-masing, Dapil Papua Tengah 1 adalah Nabire dengan jumlah penduduk 173.291 dengan jumlah kursi 6. Dapil Papua Tengah 2 adalah Intan Jaya dengan jumlah penduduk 136.365 dengan jumlah kursi 5. Dapil Papua Tengah 3 adalah Puncak dengan jumlah penduduk 176.561 dengan jumlah kursi 6. Dapil Papua Tengah 4 adalah Puncak Jaya dengan jumlah penduduk 219.249 dengan jumlah kursi 7. Dapil Papua Tengah 5 adalah Mimika dengan jumlah penduduk 312.255 dengan jumlah kursi 10. Dapil Papua Tengah 6 adalah Deiyai dengan jumlah penduduk 91.460 dengan jumlah kursi 3. Dapil Papua Tengah 7 adalah Paniai dengan jumlah penduduk 122.124 dengan jumlah kursi 4. Dapil Papua Tengah 8 adalah Dogiyai dengan jumlah penduduk 115.380 dengan jumlah kursi 4. Dengan total jumlah kursi sebanyak 45 kursi.

Dapil Provinsi Papua Tengah rancangan dua, terdapat 6 Dapil. Masing-masing, Dapil Papua Tengah 1 adalah Nabire dengan jumlah penduduk 173.291 dengan jumlah kursi 6. Dapil Papua Tengah 2 adalah Intan Jaya dengan jumlah penduduk 136.365 dengan jumlah kursi 5. Dapil Papua Tengah 3 adalah Puncak dengan jumlah penduduk 176.561 dengan jumlah kursi 6. Dapil Papua Tengah 4 adalah Puncak Jaya dengan jumlah penduduk 219.249 dengan jumlah kursi 7. Dapil Papua Tengah 5 adalah Mimika dengan jumlah penduduk 312.255 dengan jumlah kursi 10. Dapil Papua Tengah 6 adalah gabungan antara Paniai, Deiyai dan Dogiyai dengan jumlah penduduk 328.964 dengan jumlah kursi 11. Dengan total jumlah kursi sebanyak 45 kursi.

Dari dua rancangan Dapil tersebut, saat uji publik, para peserta uji publik mayoritas memilih rancangan satu. Pilihan rancangan beserta alasan pemilihan dari peserta uji publik selanjutnya akan disampaikan pada pembahasan di tingkat atas. (ros)

suroso  Selasa, 30 Agustus 2022 23:28
Papua Dalam Permainan Sio (Persio) Penuh Korban
*) Oleh : Anton Agapa (TOA)
suroso  Selasa, 24 Januari 2023 20:3
Saatnya Orang Papua Jaga Alam dan Lestarikan Budaya
SAATNYA kita! Orang Asli Papua (OAP) hentikan kerusakan alam yang sebagai pelindung kehidupan dan lestarikan budaya menurut pikiran Alam Orang Papua. Karena Alam dan budaya adalah manusia yang selalu memberi stamina tubuh manusiaagar tetap mempertahankan budaya nafas kehidupan kita diatas alamnya itu sendiri, di Papua.

Hahae

Tatindis Drem Minyak
suroso  Sabtu, 16 April 2022 3:53

Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.

Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.

Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem." 

Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com

Berlangganan
KELUHAN WARGA TERHADAP PELAYANAN UMUM
Identitas Diri Warga dan Keluhan Warga

Isi Keluhan