NABIRE – KPU Provinsi Papua Tengah menggelar uji publik penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Papua Tengah pada Pemilu 2024. Uji publik yang digelar di Warung Makan Nusntara, Kamis (19/1/23) kemarin, mengundang perwakilan Pemprov Papua Tengah, TNI/Polri, perwakilan kejaksaan, berbagai tokoh, para pimpinan partai politik serta tamu undangan lainnya. Pertemuan dipimpin Pelaksana Tugas Ketua KPU Papua Tengah, Diana Dorthea Simbiak didampingi Komisioner Adam Arisoi.
Dikatakan Diana Dorthea Simbiak, dasar hukum pelaksanaan agenda ini adalah UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 6 tahun 2022, Surat Edaran KPU RI, Keputusan MK nomor 80 dan Perpu nomor 1 tahun 2022.
“Sebelum kita menetapkan Dapil untuk Provinsi Papua Tengah, kita mengundang semua unsur komponen di provinsi ini untuk memberikan bobot pada rancangan daerah penataan Dapil di Papua Tengah. Untuk itu kami sangat mengharapkan bobot yang diberikan kepada kami dalam catatan-catatan ini akan disampaikan pada pembahasan lanjut hingga ditetapkannya Dapil di Papua Tengah ini,” tuturnya.
Ditambahkan Komisioner KPU Papua Tengah, Adam Arisoi, KPU dalam penataan Dapil sesuai UU nomor 7 tahun 2017 pasal 185 menjadi pedoman teknis. Karena ada 7 prinsip pembagian Dapil yang akan digunakan dalam penataan Dapil.
Ada prinsip yang mengharuskan KPU mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara Dapil satu dengan Dapil lain dengan prinsip satu orang satu suara atau satu wilayah. Ada juga prinsip ketaatan pada sistim Pemilu yang professional. KPU memperhatikan ketaatan dalam membentuk Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar prosentasi jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik dapat setara dengan prosentasi suara sah yang diperolehnya.
Prinsip lainnya adalah prinsip profesionalitas. KPU memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antara Dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil dalam penyusunan Dapil diupayakan agar kesenjangan alokasi kursi setiap Dapil tidak terlalu jauh.
“Yang kami tampilkan ini adalah rancangan jadi belum paten. Kita berikan masukan pembobotan Dapil sebelum kami serahkan ke KPU RI,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Adam, di dalam Perppu nomor 2 telah termuat rancangan Dapil. Namun Perppu nomor 2 dikembalikan oleh MK karena MK menganggap bahwa untuk menata Dapil itu bukan kewenangannya DPR tapi kewenangan KPU.
“Akhirnya dikembalikan dan KPU harus ulang lagi. Dan lewat surat KPU tentang uji publik di seluruh Indonesia, hasilnya akan diserahkan tanggal 21 Januari 2023 di Manado. Jadi apa yang ada di dalam Perppu dalam hal ini soal Dapil, harus dilakukan uji publik dulu sebelum penetapan,” tambahnya.
Ada Dua Rancangan
Dalam uji publik disampaikan ada dua rancangan pembagian Dapil dan alokasi kursi. Dapil Provinsi Papua Tengah rancangan satu, terdapat 8 Dapil. Masing-masing, Dapil Papua Tengah 1 adalah Nabire dengan jumlah penduduk 173.291 dengan jumlah kursi 6. Dapil Papua Tengah 2 adalah Intan Jaya dengan jumlah penduduk 136.365 dengan jumlah kursi 5. Dapil Papua Tengah 3 adalah Puncak dengan jumlah penduduk 176.561 dengan jumlah kursi 6. Dapil Papua Tengah 4 adalah Puncak Jaya dengan jumlah penduduk 219.249 dengan jumlah kursi 7. Dapil Papua Tengah 5 adalah Mimika dengan jumlah penduduk 312.255 dengan jumlah kursi 10. Dapil Papua Tengah 6 adalah Deiyai dengan jumlah penduduk 91.460 dengan jumlah kursi 3. Dapil Papua Tengah 7 adalah Paniai dengan jumlah penduduk 122.124 dengan jumlah kursi 4. Dapil Papua Tengah 8 adalah Dogiyai dengan jumlah penduduk 115.380 dengan jumlah kursi 4. Dengan total jumlah kursi sebanyak 45 kursi.
Dapil Provinsi Papua Tengah rancangan dua, terdapat 6 Dapil. Masing-masing, Dapil Papua Tengah 1 adalah Nabire dengan jumlah penduduk 173.291 dengan jumlah kursi 6. Dapil Papua Tengah 2 adalah Intan Jaya dengan jumlah penduduk 136.365 dengan jumlah kursi 5. Dapil Papua Tengah 3 adalah Puncak dengan jumlah penduduk 176.561 dengan jumlah kursi 6. Dapil Papua Tengah 4 adalah Puncak Jaya dengan jumlah penduduk 219.249 dengan jumlah kursi 7. Dapil Papua Tengah 5 adalah Mimika dengan jumlah penduduk 312.255 dengan jumlah kursi 10. Dapil Papua Tengah 6 adalah gabungan antara Paniai, Deiyai dan Dogiyai dengan jumlah penduduk 328.964 dengan jumlah kursi 11. Dengan total jumlah kursi sebanyak 45 kursi.
Dari dua rancangan Dapil tersebut, saat uji publik, para peserta uji publik mayoritas memilih rancangan satu. Pilihan rancangan beserta alasan pemilihan dari peserta uji publik selanjutnya akan disampaikan pada pembahasan di tingkat atas. (ros)