NABIRE – Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Amirullah Hasyim tidak mau ketinggalan dengan pemilihan serentak yang dilaksanakan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti pemilihan kepala kampung (Pilkakam) serentak pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, pemilihan serentak itu juga dijabarkan di dalam warga Sulawesi Selatan di Nabire dengan melaksanakan pemilihan pilar serentak.
Dalam sambutannya saat peringatan HUT ke-46 KKSS, IWSS ke-45 dan IPSS ke-5 di Menase Beach, Sabtu (12/11) lalu mengatakan Pilar yang kita bentuk dan pengurusnya dilantik tadi, baru pertama kali kita bentuk dalam kepengurusan ini. “Ini luar biasanya, saya lantik serentak,” katanya.
Pelantikan Pilar sebagai perwakilan warga KKSS sesuai masing-masing kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pendukung KKSS di Kabupaten Nabire.
Sebelumnya, Amirullah kepada media ini mengatakan pemilihan pengurus Pilar dilaksanakan serentak untuk seluruh pilar. “Selama ini kita laksanakan Pilkada serentak. Saya juga melaksanakan pemilihan Pilar serentak. Pemilihan diserahkan kepada masing-masing pilar tetapi pada hari yang sama,” bebernya.
Amirullah menambahkan, kepada masing-masing Pilar diberikan kesempatan untuk memilih pengurus pilarnya pada hari yang sama. Ada yang voting, ada yang main tunjuk. Dan Surat Keputusan (SK) pengurus Pilar ditetapkan tanggal 10 Oktober untuk seluruh pilar yang ada. Di Provinsi Sulawesi sendiri terdiri dari 21 kabupaten dan 3 kota sehingga Pilar yang ada juga dari masing-masing kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Saat pelantikan pengurus Pilar, Ketua KKS melantik pengurus Pilar dari 21 kaupaten dan 3 kota yang diwakili oleh ketua, sekretaris dan bendahara. Pengurus Pilar ditetapkan melalui SK Ketua dan Sekretarus KKSS Kabupaten Nabire.
Masalah Ditangani Secara Kekeluargaan
Wakil Ketua I yang membidangi masalah hukum dan HAM KKSS Kabupaten Nabire, Burhanuddin Pawennari saat ditanyai soal penanganan masalah bagi keluarga KKSS mengatakan diselesaikan secara kekeluargaan. Demikian jika apabila ada masalah dengan kerukunan keluarga yang lain, masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Hanya, kata Burhanudin, masalah yang tidak bisa ditangani secara kekeluargaan, diselesaikan melalui jalur hukum.
Burhanudin menambahkan, masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan juga karena sudah saling mengenal antar sesama pengurus kerukunan keluarga di daerah ini. Apabila ada masalah antar kerukunan, bisa ditangani bersama karena sudah saling mengenal diantara kita. (ans)