NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire optimis mengawal pengelolaan, pendistribusian dan pencegahan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang digelontorkan pemerintah di setiap kampung sesuai kearifan lokal.
Kejari Nabire di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri, Yedivia Rum, SH., MH, lebih mengedepankan pencegahan tindak pidana penyimpangan pengunaan dana kampung, seperti penegakkan hukum gaya kearifan lokal.
Usai memberikan materi tentang peran kejaksaan dalam mengawal pengelolaan pendistribusian dan pemanfaatan (pencegahan KKN) dana kampung, Yediv Rum (sapaan akrabnya) mengatakan, pada prinsipna Kejari Nabire menyangkut dana kampung berupaya mencegah disalahgunakannya dana untuk masyarakat kampung.
Tambah Yediv, Kejari Nabire sebagai lembaga penegak hukum berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Nabire, salah satunya melalui pengawalan, pengelolaan, pendistribusian dan pemanfaatan dana desa, termasuk upaya mencegah penyimpangan dan kerugian pengelolaan dana kampung.
"Upaya Kejaksaan Negeri Nabire dalam penanganan dana desa mencakup tiga hal, didalamnya penegakkan hukum yakni, upaya preventif, educative dan upaya represif," urainya.
Pada kegiatan fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan kampung sekabupaten Nabire yang dilaksanakan BPMK Nabire itu, Kajari Nabire menyampaikan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terus mengoptimalkan pemanfaatan dana desa dengan mengandeng kejaksaan.
Bentuk komitmen bersama dalam kerjasama dan koordinasi itu dibuatkan dan diterapkannya, imbuh Kajari Nabire, pos jaga desa, jaksa jaga desa, jaksa garda desa, jaksa sahabat desa dan jaksa masuk desa.
Pungkas Kajari Nabire Yedivia Rum, berdasarkan undang undang dan peraturan pemerintah lainnya jelas, dana desa yang diterima sangat besar dampak positifnya mempercepat pembangunan desa dan mensejahterakan masyarakat kampung, namun potensi penggunaannya pun rawan penyimpangan, sehingga butuh pengawasan dan pengawalan bersama.
Menyangkut hal ini, salah satu kepala kampung ketika dimintai tanggapan memberikan apresiasi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam mengawal pendistribusian, pengelolaan dan penggunaan dana desa ini untuk kesejahteraan masyarakat kampung.(wan)