Home Papua Barat DLH Kaimana Dorong Bentuk Perbup Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik

DLH Kaimana Dorong Bentuk Perbup Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik

suroso  Kamis, 29 September 2022 17:10 WIT
DLH Kaimana Dorong Bentuk Perbup Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik

KAIMANA - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan Terpadu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, menggagas penerbitan Peraturan Bupati untuk pembatasan penggunaan kantong plastik di setiap pusat perbelanjaan di wilayah itu.

Kepala UPTD Persampahan Terpadu DLH Kaimana Binsar Sitanggang di Kaimana, Kamis, mengatakan penerbitan Perbut Kaimana soal pembatasan penggunaan kantong plastik selain mendukung program 'Kaimana Nol Sampah', tapi juga untuk mencegah pembuangan sampah plastik ke laut yang akan berdampak pada rusak-nya ekosistem laut.

"Ke depan, kalau belanja barang di toko tidak akan ada lagi kantong plastik gratis. Tas plastik yang biasa disediakan untuk isi barang harus dibeli. Kita budayakan membawa kantong plastik atau tas dari rumah," jelas Sitanggang yang juga menjadi staf pengajar STIA Asy Syafi’iyah Kaimana.

Sitanggang mengatakan Perbup Kaimana tentang pembatasan penggunaan kantong plastik merupakan turunan dari Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Persampahan.

Sebelumnya Kabupaten Kaimana juga telah memiliki Perbup Nomor 32 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang jam buang sampah.

Saat ini UPTD Persampahan Terpadu DLH Kaimana sedang menggodok materi Perbup tentang pembatasan penggunaan kantong plastik dan diharapkan bisa segera diterbitkan untuk diberlakukan mulai 2023.

"Perbup ini rencananya akan diperkenalkan bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia tahun depan," ujarnya.

UPTD Persampahan Terpadu DLH Kaimana juga akan merevisi Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Persampahan dengan menambah pasal terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib membuang sampah.

"Kaimana sudah memiliki Perda tentang persampahan. Namun kelemahan di Perda itu, tidak ada sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau menimbun sampah tidak pada tempatnya," tutur Sitanggang. (ANTARA) 


suroso  Selasa, 30 Agustus 2022 23:28
Papua Dalam Permainan Sio (Persio) Penuh Korban
*) Oleh : Anton Agapa (TOA)
suroso  Kamis, 3 Agustus 2023 0:39
Mafia Tanah Adat di Papua Harus Dilawan
Masyarakat adat telah hidup pada wilayah adatnya masing masing sejak leluhur tanpa saling mengganggu, pada waktu lalu upaya upaya penguasaan kadang berakhir dengan konflik fisik, namun harus diakui juga terjadi juga migrasi dari satu wilayah adat ke wilayah adat lain, karena konflik dalam keluarga atau saat perang hongi.dll.

Hahae

Tatindis Drem Minyak
suroso  Sabtu, 16 April 2022 3:53

Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.

Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.

Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem." 

Populer

Mafia Tanah Adat di Papua Harus Dilawan
suroso  Kamis, 3 Agustus 2023 0:39
Peran penting Sekolah dalam Proses Pendidikan
suroso  Senin, 3 Juli 2023 0:14
Pemkab Dogiyai Buka Subsidi Angkutan Udara
suroso  Selasa, 11 Juli 2023 22:15
Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com

Berlangganan
KELUHAN WARGA TERHADAP PELAYANAN UMUM
Identitas Diri Warga dan Keluhan Warga

Isi Keluhan